Mediatrapnews,Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Penegak Kebenaran (KPK) Sumatera Selatan menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dengan menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan pada dua proyek preservasi jalan dan jembatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.
Dalam aksi tersebut, massa menyerahkan pernyataan sikap kepada Kejati Sumsel sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Sumatera Selatan.(29/7/2026)
Koordinator Aksi, Muhammad Isa, SE, MM, MH, CLOP, C.CLE, C.CLIP, CCD, menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menghambat pembangunan, merugikan keuangan negara, serta menghilangkan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
LSM KPK Sumsel mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan, kajian, informasi, dan dokumen yang mereka peroleh, terdapat indikasi yang perlu didalami terkait pengelolaan anggaran pada dua paket pekerjaan, yakni proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas SP Sugihwaras–Batas Kota Baturaja pada Satker PJN Wilayah II Sumsel dengan nilai anggaran sekitar Rp61,29 miliar, serta proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Mangun Jaya–Batas Kabupaten Musi Banyuasin–Kabupaten Musi Rawas–Muara Beliti pada Satker PJN Wilayah I Sumsel dengan nilai anggaran sekitar Rp22,51 miliar.
Melalui pernyataan sikap tersebut, LSM KPK Sumsel mendesak Kejati Sumsel untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, transparan, dan independen terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dilakukan audit secara menyeluruh guna mengetahui ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.
Selain itu, LSM KPK Sumsel menegaskan penolakan terhadap segala bentuk praktik korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, proyek fiktif maupun bentuk penyimpangan lainnya. Massa aksi juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dalam pernyataannya, LSM KPK Sumsel turut menyampaikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar terus menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, independen, dan berintegritas. Mereka berharap setiap laporan masyarakat yang telah memenuhi persyaratan hukum dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, disertai penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada publik secara proporsional.
Aksi damai berlangsung dengan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satker PJN Wilayah I Sumsel, Satker PJN Wilayah II Sumsel maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait substansi dugaan yang disampaikan oleh LSM KPK Sumsel.(Red)




