Mediatrapnews,Lubuklinggau — Seorang ASN yang bekerja dilingkungan pengadilan agama Lubuklinggau diamankan Polisi karena melakukan penggelapan.
Tersangkanya Sabri (48 Tahun) Warga Prumnas Griya Pasar Ikan Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Mirisnya motor yang digelapkan tersangka, tak lain adalah temannya sendiri seorang pegawai honorer. Akibat ulahnya kini tersangka sudah diamankan di Polsek Lubuklinggau Timur I.
Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Rodiman menyampaikan korbannya Herliansyah (37 tahun) honorer warga Jl.Kali Kesik Perumnas Green Garden Residence 3 RT.02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wib.
“Penggelapan motor korban terjadi di Pengadilan Agama Lubuklinggau dijalan Yos Sudarso RT 01 Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I,” ungkap Rodiman pada wartawan, Rabu, (23/7/2025).
Ceritanya korban berangkat dari rumahnya menuju ke kantor dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan Nopo. BD 5796 AW, lalu setibanya di kantor korban memarkirkan motornya di parkiran Kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau. Sekira pukul 12.30 Wib pelaku Sabri mendatangi korban meminjam sepeda motornya dengan berkata “Herli minjam motor kau, aku nak ke Taspen sebentar (Herli minjam motor kamu, saya mau ke taspen,” ujar Rodiman menirukan ucapan tersangka. Lalu, karena percaya tersangka merupakan teman sekantor, korban pun meminjam motornya dengan memberikan kunci kontak motor milik korban sambil berkata,”Iyo sore agek baleki (Iya sore nanti saya kembalikan),” ungkap tersangka kata Rodiman.
Kemudian dijawab korban “Iyo (Iya), lalu pelaku Sabri pun langsung pergi membawa motor korban, namun pada sore harinya motor korban belum dikembalikan.Maka korban pun kemudian mengajak teman kerjanya bernama Mursyid mencari keberadaan pelaku Sabri dirumahnya yang beralamat di Simpang Priuk. Namun, tersangka tidak ada di rumahnya.
“Korban bertemu dengan istri tersangka, lalu istrinya sempat menerangkan bila suaminya belum pulang. Keesokan harinya karena tersangka belum juga mengembalikan motor korban, maka pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 pukul 09.00 wib, korban kembali mengajak temanya bernama Tarmizi pergi ke rumah pelaku Sabri,” ujarnya.
Lalu pada saat sampai di rumah tersangka Sabri, korban pun bertemu dengan tersangka, lalu korban menanyakan keberadaan motornya dan pelaku menjawab.
“Motor kamu ada dikantor Polisi, jam 5 nanti akan saya kembalikan ke rumah kamu,” ujar tersangka pada korban. Mendengar jawaban dari tersangka, maka korban pulang bersama temannya Tarmizi. Namun ternyata motor korban masih belum diantarkan tersangka.(Red)




