Mediatrapnews,MusiBanyuasin – Guna meminimalisir meningkat nya dan menekankan Angka Peredaran Narkotika/Narkoba di dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan Sebelumnya Forkopimda Musi Banyuasin bersama DPRD membuat Peraturan Daerah (Perda) dan sudah di berlakukan Beberapa tahun balakangan terkait dengan larangan Peraturan Daerah (Perda) Pesta Rakyat tentang larangan Pesta malam yang dan bagi masyarakat khususnya Kabupaten Musi Banyuasin jika ada yang membuat Acara di larang keras jika menyetel Musik House/Remix dan di batasi Dengan jam 16.00 harus di tutup ataupun di Stop bagi masyarakat Musi Banyuasin yang lagi membuat Acara jika bagi masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) yg ada akan di Stopkan dan peralatan Musik di sita dan di angkut secara paksa dan serta untuk yg punya acara akan di Berikan Sanksi, denda bahkan Hukuman.
Namun Beda halnya dengan Anggota DRPD Musi Banyuasin yang sebelumnya telah membuat dan memberlakukan Peraturan Daerah yang ia buat bersama dengan Forkompinda, Seperti yang di contohkanPm dan di langgar oleh salah satu Oknum Anggota DPRD yang berinisial “TI” yang berdomisili di Desa supat kecamatan babat supat kabupaten Musi Banyuasin,, sangat di sayangkan Salah satu membuat dan yang memberlakukan Aturan namun ia juga yang melanggar nya
Di ketahui “Ti” Seorang Oknum Wakil Rakyat di DPRD Musi Banyuasin sangat di sayangkan Di Duga telah melanggar Peraturan Daerah (Peraturan Daerah) yang sudah ia buat dan ia berlakukan bersama Forkompinda
Padahal Wakil Rakyat itu memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi mencakup pembentukan peraturan daerah bersama Kepala Daerah. Fungsi anggaran berkaitan dengan pembahasan dan persetujuan rancangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Fungsi pengawasan mencakup pemantauan pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Secara lebih rinci, tugas dan fungsi anggota DPRD adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Legislasi:
Membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota).
Membahas dan menyetujui rancangan Perda yang diajukan oleh kepala daerah.
2. Fungsi Anggaran:
Membahas dan menyetujui rancangan APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
Melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.
3. Fungsi Pengawasan:
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada kepala daerah terkait kebijakan daerah.
Sementara Dalam pantauan Wartawan di lapangan Selasa (01/07/25). yang bertempat di Desa Supat Kecamatan babat supat kabupaten Musi Banyuasin Di Duga “Ti” Menyelenggarakan Hajatan Dengan taboan Musix House Remix dan Di Duga acara tersebut berhenti ataupun stop Hingga Pukul -+ 18.15. Sore, dalam Prihal yang kami temui di lapangan kami sangat lah menyayangkan Jika prihal tesebut di langgar oleh salah satu Oknum Wakil Rakyat yang ada di DPRD Musi Banyuasin dan kami menduga juga Oknum aparat kepolisian setempat dalam prihal ini Polsek Babat supat Polres Muba Di Duga ada main mata dengan Oknum DPRD tersebut mengapa demikian dalam pantauan kami terlihat jelas Musik house Remix hingga Pukul 18.15. sore di Duga seolah tutup mata tidak sama sekali melakukan Tindakan tegas juga oknum Forkopimcam kecamatan Kabupaten Babat Supat Musi Banyuasin juga seolah tutup mata atas Pelanggaran yang sudah meraka buat,, Di katakan warga setempat sebut saja “Yur” yang nama nya kami inisialkan.
“Yur” juga mencetuskan Padahal sudah jelas Pihak Oknum DPRD Musi Banyuasin dan Pihak Forkopimcam Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin sudah secara terang-Terangan melanggar Aturan daerah yang sudah Meraka buat dan tertuang di dalam “Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari perda Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat, mengatur larangan Musix Dengan House Remix dalam acara Pesta Rakyat” Cetus Warga setempat Dengan nada Kesal. Terpisah, Kapolsek Babat Supat Polres Muba Iptu Sumarlin SH, Mengatakan Bahwasanya” Terimakasih info nya Kami sdg melakukan penyelidikan”Tutup nya dengan singkat .



