Mediatrapnews,Banyuasin – Pengelolaan dana desa di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, kembali menuai sorotan. Warga menilai pemerintah desa tidak transparan dalam merealisasikan anggaran, bahkan ada kegiatan pembangunan yang dikerjakan tanpa papan informasi proyek.
Tokoh masyarakat sekaligus wartawan lokal, Aswani Kirom, menyebut hal tersebut bertentangan dengan aturan keterbukaan publik. Ia menegaskan bahwa papan proyek merupakan salah satu bentuk transparansi yang wajib dilakukan pemerintah desa.
“Dana desa adalah uang negara. Kalau tidak ada papan proyek, bagaimana masyarakat tahu besaran anggaran, sumber dana, dan siapa pelaksananya? Ini jelas menimbulkan tanda tanya,” ujar Aswani, Senin (30/9/2025).
Laporan Dugaan Korupsi ke Kejari Banyuasin
Lebih jauh, Aswani mengungkapkan bahwa persoalan pengelolaan dana desa Tanjung Menang bukan hal baru. Ia bahkan telah melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Banyuasin terkait dugaan korupsi dana desa di desanya.
“Kami sudah sampaikan laporan dugaan korupsi ke Kejari Banyuasin. Sekarang masyarakat menunggu bagaimana tindakan aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.
Menurut Aswani, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari Inspektorat Banyuasin, Kejaksaan, Kepolisian, hingga Bupati.
APBDes 2024 Capai Rp 898 Juta
Berdasarkan data publik APBDes 2024, Desa Tanjung Menang menerima pagu anggaran sebesar Rp 898.693.000. Dana tersebut disalurkan dua tahap dengan rincian: tahap pertama Rp 411,8 juta (45,83%) dan tahap kedua Rp 486,8 juta (54,17%).
Sejumlah pos anggaran di antaranya:
- Pembangunan/Peningkatan Jalan Usaha Tani Rp 108.209.000
- Pemeliharaan Jalan Desa Rp 8.265.000
- Pembangunan/Rehab Posyandu/PKD Rp 21.257.500
- Pembinaan PKK Rp 20.905.000
- Penyelenggaraan Posyandu Rp 25.586.000
- Festival Kesenian dan Keagamaan Rp 30.150.000
- Penyediaan Sarana Perkantoran Rp 69.334.000
- Keadaan Mendesak Rp 18.000.000
Namun, menurut Aswani, beberapa realisasi kegiatan di lapangan tidak sesuai dengan dokumen anggaran, sehingga wajar jika masyarakat menduga adanya penyimpangan.
ADD/DD 2025 Tidak Terpublikasi, Proyek Jalan Tanpa Papan Informasi
Selain sorotan terhadap realisasi APBDes 2024, masyarakat juga mempertanyakan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2025. Hingga saat ini, tidak ada papan informasi APBDes yang dipasang di kantor desa maupun ruang publik.
Hal ini membuat masyarakat tidak mengetahui berapa besar anggaran yang diterima desa pada tahun 2025 serta untuk kegiatan apa saja dana tersebut digunakan.
Bahkan, sebuah proyek pembangunan jalan yang saat ini tengah dikerjakan di Desa Tanjung Menang juga tidak memiliki papan informasi anggaran. Warga menduga proyek tersebut bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025.
“Seharusnya setiap proyek wajib dilengkapi papan informasi. Kalau tidak ada, wajar masyarakat curiga bahwa ada sesuatu yang ditutupi,” ujar Aswani.
Aturan Tegas Soal Transparansi
Kewajiban transparansi ini sudah jelas diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintahan desa mengedepankan asas keterbukaan. Selain itu, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus diinformasikan kepada masyarakat, salah satunya dengan pemasangan papan proyek.
“Kalau aturan sudah jelas, tapi tidak dilaksanakan, berarti ada pelanggaran administrasi. Dan bila ditemukan kerugian negara, jelas masuk ke ranah pidana korupsi,” tambah Aswani.
Masyarakat Tunggu Tindakan APH
Hingga kini, masyarakat Desa Tanjung Menang masih menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Mereka berharap laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan ke Kejari Banyuasin benar-benar diproses secara serius, agar penggunaan dana desa sesuai peruntukannya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Tanjung Menang belum memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan dan laporan dugaan korupsi tersebut. (Red)




