Daerah K maki Nasional Palembang

Perkara gugatan perdata Vila Gandus mungkin akan membuka luka lama, “Fee proyek dan gratifikasi 5 tahun berlalu”

Kirim

Mediatrapnews,palembang — Perkara perdata gugatan terhadap Herman Deru ini oleh penggugat Arifia Hamdani sepertinya akan membuka tabir siapa yang membayar Rp. 7 milyar untuk pembangunan Vila Gandus milik mantan Gubernur Sumsel.

Pada tahun 2018 Arifia Hamdan dipanggil mantan Gubernur Sumsel HD untuk mengerjakan Vila miliknya di lahan seluas 16 hektar di Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Di lahan 16 hektar milik mantan Gubernur Sumsel itu akan dibangun vila, stable, taman dan beberapa pasilitas penunjang sesuai keinginan mantan Gubernur Sumsel itu.

Pengerjaan proyek tersebut memakan waktu tiga tahun atau tepatnya dari 2018 -2021.

Pembangunan proyek selama 3 tahun tersebut memakan biaya sebesar Rp 11 miliar namun Herman Deru masih memiliki sisa uang pembayaran yang belum dilunasi sebesar Rp. 4,7 milyar yang saat ini di gugat Arifia Hamdan.

“Menjadi pertanyaan publik adalah siapa yang membayar pembayaran awal Rp. 7 milyar kepada Arif, “OPD yang membayar atau mantan Gubernur yang membayar’.

Bila pembayaran tahap 1 (satu) sebesar Rp. 7 milyar ini dibuka oleh penggugat di depan sidang gugatan sebelum peninjauan lapangan maka mungkin saja tergugat langsung bayar.

Karena pastinya bila OPD yang membayar ke Ariff maka akan membantah telah membayar ke Ariff atas perintah mantan Gubernur Sumsel sehingga total yang belum di bayar menjadi Rp. 11 milyar.

OPD yang mengakui telah membayar ke Ariff akan di jerat pasal korupsi terkait sumber pendanaan Rp. 7 milyar yang di bayar untuk pembanguan Vila Gandus.

Bila di lihat dari anggaran OPD maka berkemungkinan ada 11 OPD yang punya potensi membayar termint Vila Gandus kalau memang OPD yang membayar.

Perkara gugatan Arif akan menjadi kotak Pandora pembuka masalah besar di Pemprov Sumsel bila benar OPD yang membayar pembanguan Vila Gandus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *