Daerah Hukum Nasional

Perkara pemalsuan dokumen perbankan Bank Sumsel Babel di tangan Kejati Sumsel, “terus atau berhenti”

Kirim

Palembang – Setelah SPDP perkara dugaan pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel di kirim Bareskrim Polri ke Kejati Sumsel selanjutnya peneliti Kejati Sumsel melakukan penelitian berkas.

Pasal yang di tetapkan Bareskrim adalah pemalsuan dokumen dan kejahatan perbankan dengan kelengkapan berkas serta keterangan saksi dalam BAP satu kesatuan termasuk berkas tersangka.

Jaksa peneliti Kejati Sumsel memeriksa berkas dan BAP keterangan para saksi, bilamana ada kekurangan maka di mintakan dalam P.19 yang di tujukan ke penyidik Bareskrim Polri.

Tidak ada alasan merubah pasal yang di tetapkan oleh penyidik Bareskrim kecuali Jaksa peneliti Kejati Sumsel menyatakan penyidik Bareskrim salah menerapkan pasal atau kurang cakap dalam penyidikan.

Masyarakat menunggu tindak lanjut perkara pemalsuan dokumen perbankan Bank Sumsel Babel yang menggetarkan jagad perbankan nasional ini karena baru pertama kali terjadi.

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan Kejahatan perbankan dalam penyidikan selama 1 tahun 2 bulan serta lebih dari 40 orang saksi.

Apakah kerja berat penyidik pilihan Bareskrim Mabes Polri dalam waktu panjang dan banyak saksi akan di mentahkan oleh Jaksa peneliti Kejati Sumsel ????.

Semua akan terlihat nantinya saat perkara ini lanjut atau terhenti, “terhenti karena P.19 mati karena berkas dan BAP dianggap tidak layak ataukah P.21 lanjut ke persidangan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *