Daerah Hukum Palembang

Perkara Vila Gandus harusnya target penyidikan KPK, K MAKI : tidak ada bantahan

Kirim

Mediatrapnews, Palembang –Ariefia Hamdani kontraktor, pengawas dan konsultan pembangunan Vila Gandus melaporkan dugaan gratifikasi oleh SKPD dalam pembangunan Vila Gandus milik HD Gubernur Sumsel.

Tidak bisa di pungkiri oleh siapapun keterangan Arief ke publik merupakan kesaksian mahkota tentang dugaan gratifikasi termasuk dokumentasi dan gugatan perdata Arief ke HD dalam perkara aquo kurang bayar.

“K” anggota DPRD Sumsel menjadi saksi tergugat dalam perkara perdata kurang bayar Vila Gandus mengakui membayar ke Arifia senilai 3,7 milyar untuk pekerjaan pembangunan Vila Gandus.

Sementara beberapa bangunan di lokasi Vila Gandus di duga kerjakan oleh 7 SKPD Pemprov Sumsel dan di awasi oleh Arifia selaku konsultan perencana dan penanggung jawab pembangunan Vila Gandus.

Arifia melaporkan dugaan gratifikasi Vila Gandus ke KPK merupakan bentuk taat hukum warga negara dan whistle Blower pemberantasan tindak korupsi yang diduga di rencanakan secara sistematis dan masive.

Butuh keberanian untuk menjadi whistle Blower atau membuka suatu kejahatan atau kebusukan karena akan dianggap suatu pengkhianatan oleh semua fihak yang terlibat dalam perbuatan jahat tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya cepat tanggap dalam menindak lanjuti perkara ini karena Arifia merupakan fihak yang terlibat di dalam pembangunan Vila Gandus sehingga kesaksiannya tak terbantahkan.

Jangan sampai ada upaya untuk menutup perkara besar ini dengan dalih klise belum di temukan tpknya padahal perkara ini menjadi pembuka dugaan mega korupsi di Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan 2018 – 2023.

Perkara yang akan mengungkap dugaan skandal mega korupsi yang diduga karena tekanan pimpinan kepada bawahan yang juga diduga melibatkan keluarga, timses dan kroni dengan potensi kerugian negara ratusan milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *