Lahat — Polemik terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Dian Rana Petrojasa (DRP) dan PT Citra Bara Raya (CBR) terus bergulir.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara melalui ketuanya, Dodo Arman, telah melaporkan kedua perusahaan tersebut terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup dan reklamasi pascatambang. Senin (5/5/2025)
Menanggapi laporan tersebut, Raga selaku Kepala Teknik Tambang PT CBR menyampaikan bahwa kegiatan tambang yang dilakukan PT DRP saat ini sedang berada dalam tahap persiapan reklamasi dan pembuangan material (disposal).
Ia juga mengakui bahwa lokasi tambang memang berdekatan dengan aliran sungai, namun menurutnya, kondisi kedangkalan sungai sudah terjadi sejak lama dan tidak semata-mata disebabkan oleh aktivitas pertambangan mereka.
“Kami dalam pengawasan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Lahat. Sampai saat ini tidak ada masalah, untuk KPL sendiri di PT CBR itu ada,” jelas Raga saat diwawancarai. Ia juga menambahkan bahwa untuk PT CBR, kegiatan penambangan masih berlangsung dan belum dilakukan reklamasi, namun rencana reklamasi telah disiapkan sesuai prosedur dan dapat diverifikasi di lapangan.
Sementara itu, Ketua LSM KPK Nusantara, Dodo Arman, menanggapi pernyataan tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan mendorong agar instansi terkait melakukan audit lingkungan secara transparan.Dasar Hukum dan Pengawasan.
(Lk)