Mediatrapnews, Ogan Komering Ilir –
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum di Polres Ogan Komering Ilir (OKI).(24/4/2025)
Ketua Umum PERMAK, Hernis, menilai laporan yang mereka ajukan bersama masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi belum mendapat tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian.
Saat ditemui Awak Media , Hernis menyebutkan bahwa laporan mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran APBD dan APBN tahun 2021 hingga 2023 telah diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres OKI. Bukti-bukti pendukung laporan pun telah diterima oleh salah satu penyidik berinisial A.
“Namun sampai sekarang, tidak ada perkembangan ataupun pemberitahuan lanjutan dari pihak Polres OKI. Ini sangat kami sesalkan,” ujar Hernis.
Lebih lanjut, PERMAK juga telah mencoba menghubungi Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut. Sayangnya, pesan tersebut tidak mendapat balasan hingga saat ini.
Isi pesan yang dikirimkan kepada Kapolres antara lain:
“Izin menyampaikan dari masyarakat Desa Sungai Lumpur, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. Sudah sampai di mana proses laporan dugaan penyalahgunaan anggaran APBD dan APBN tahun 2021, 2022, dan 2023? Arsip tanda terima laporan telah diambil oleh penyidik berinisial A dari Unit Tipikor OKI, namun hingga kini belum ada kejelasan. Jika memang laporan tidak dapat ditindaklanjuti, kami berharap agar arsip yang telah diambil dapat dikembalikan kepada kami.”
Hernis menambahkan bahwa sikap diam Polres OKI menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang mendambakan keadilan dan transparansi.
“Jika aparat penegak hukum saja tidak transparan dan responsif, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem hukum kita?” pungkasnya.(Red)




