Lubuk linggau

Program Presiden untuk Penuhi Gizi Anak Terancam Tercoreng, Suplier Diminta Setor Rp20 Juta sebagai Syarat Kerja Sama

Kirim

Lubuk Linggau — Program Presiden Republik Indonesia terkait pemenuhan gizi anak melalui program Makan Gizi Gratis yang seharusnya menjadi harapan masa depan generasi bangsa, justru terindikasi disalahgunakan oleh oknum pengurus di salah satu cabang yayasan di wilayah Lubuk Linggau, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara (Muratara).Rabu(15/07/2025).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pengurus yayasan tingkat DPC (Dewan Pimpinan Cabang).

Fakta yang ditemukan, calon suplier diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp20 juta sebagai bentuk “keseriusan” kerja sama, dengan janji uang akan dikembalikan setelah enam bulan.

Namun yang mengagetkan, uang tersebut tidak disetorkan ke rekening resmi yayasan, melainkan ditransfer ke rekening pribadi salah satu bendahara yayasan.

Hal ini menuai sorotan dari publik, karena selain tidak transparan, juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme pengelolaan dana di tubuh yayasan tersebut.

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, “Kami dijanjikan kerja sama asalkan menyetorkan uang jaminan.

Tapi kami mulai curiga karena uang ditransfer ke rekening pribadi, bukan ke rekening lembaga resmi.”

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ketua DPC DNP membantah tudingan tersebut. “Kami tidak melakukan pungli,” tulisnya singkat.

Namun, tim investigasi media memiliki bukti transfer dari suplier ke rekening pribadi bendahara yayasan, yang dapat memperkuat dugaan penyimpangan.

Praktik seperti ini patut diduga sebagai bentuk gratifikasi atau pungli, apalagi program tersebut menggunakan dana negara. Jika benar adanya, maka perbuatan ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta mencederai semangat program pemerintah yang bertujuan mulia.

Kasus ini menjadi sorotan, terutama karena menyangkut program prioritas presiden untuk pemenuhan gizi anak-anak Indonesia. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum, lembaga pengawasan, serta Kementerian terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini,”ungkap sala satu anggota LSM di Ruang kerja nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *