OKI — Baru-baru ini, puluhan awak media yang bertugas di Bumi Bende Seguguk membuat selembar surat petisi guna mendesak Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Plt. Kadiskominfo) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Adi Yanto, agar segera keluar dari Diskominfo OKI.
Adapun attitude statement yang ditandatangani oleh gabungan awak media online, cetak, hingga televisi itu, dikatakan oleh salah satu anggota PWI OKI, Muhammad Ludfi, telah dilayangkan ke Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, melalui Bidang Humas Protokol, Rakhmad Perdana Iskandar.
“Petisi itu kita layangkan guna meminta Bupati OKI segera merekomendasikan agar Adi Yanto keluar dari Diskominfo OKI,” ucap Ludfi, sapaan akrab jurnalis muda yang berpengalaman ini, saat dijumpai disela makan siangnya di Pondok Pindang Sangabut, Kelurahan Perigi, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Senin (5/5/2025).
Berikut isi petisi yang dimuat, dikatakannya, berdasarkan keluhan awak media atas sejumlah dugaan, termasuk ketidaktransparanan kebijakan Plt. Kadiskominfo OKI dalam mengelola anggaran belanja media hingga tagihan order media yang kerap tersendat.
“Belum lagi, pada setiap awal tahun saat pengajuan kerja sama, memberikan persyaratan yang begitu rumit, tidak konsisten, serta dinilai tidak berkomitmen pada kebijakan sendiri. Hal ini pun kerap memancing adu argumentasi antara awak media dengan Adi Yanto saat ingin melakukan kontrak kerja sama,” beber Ludfi.
Terpisah, Febri Saleh, yang juga anggota organisasi PWI OKI, turut menambahkan bahwa ketimpangan nilai kontrak yang berlebihan pun, menjadi unek-unek terpendam dari para jurnalis.
“Ya, seperti distribusi dana publikasi yang dinilai tidak fleksibel, tidak adil, atau cenderung berpihak pada media tertentu,” ujar Febri.
Maka dari itu, menurut Febri, persoalan-persoalan itulah yang memicu keluhan, kecemburuan, dan ketidakpuasan dikalangan insan pers terhadap Diskominfo OKI, hingga para insan pers meminta Bupati OKI melalui petisi yang dimuat untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
Sementara itu dihubungi melalui telepon, Bidang Humas Protokol Kabupaten OKI, Rakhmad Perdana Iskandar mengatakan, bahwa hari Senin (5/5/2025), petisi akan diserahkan ke Bupati OKI.
Disisi lain, Plt. Kadiskominfo OKI Adi Yanto mengatakan, bahwa terkait dirinya berhenti atau diberhentikan dari jabatan, ia hanya pelaksana tugas, bukan pejabat definitif. Dasarnya adalah surat penugasan pimpinan sebagaimana diatur dalam Permenpan Nomor 22 Tahun 2021.
“Kalau ada pengisian jabatan kepala dinas atau penunjukan pelaksana tugas baru, maka surat penugasan saya terhenti dengan sendirinya, tidak perlu ada pemberhentian. Terkait penerapan belanja publikasi media melalui katalog Inaproc di Diskominfo OKI untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas,” kata Adi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Adi menjelaskan, bahwa perubahan-perubahan kebijakan setiap tahun dilakukan karena harus menyesuaikan regulasi dari pemerintah pusat tentang pengadaan barang dan jasa, dari sebelumnya melalui katalog elektronik versi 5 menjadi e-katalog versi 6 atau Inaproc.
Soal teknis kerja sama publikasi media, kata dia lagi, itu diatur melalui Perbup Nomor 54 Tahun 2018 tentang mekanisme kerja sama kemitraan publikasi melalui media massa.
“Ada standar biaya yang dihitung secara objektif berdasarkan data yang disampaikan oleh perusahaan pers/media melalui aplikasi Seklik, baik secara administrasi maupun performa medianya,” jelasnya.
“Dari hasil verifikasi pada aplikasi, akan ada kategorisasi media berdasarkan tingkatan (tier) hasil bobot nilai. Tier inilah yang menjadi dasar untuk melakukan penawaran harga di Inaproc. Proses selanjutnya hingga transaksi pembayaran melalui Inaproc LKPP, mekanisme ini sudah berjalan dalam empat tahun terakhir,” tandasnya.