Mediatrapnews,Lahat- R.wilantara NGO aktivis Muda Sumsel mengkritik keras lambannya penanganan permohonan eksekusi putusan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumatera selatan. Proses eksekusi tersebut terkait sengketa informasi publik antara M.Safe”i SE.Mm sebagai pemohon dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Ulak Lebar.kecamatan Lahat Kabupaten Lahat -Sumatera Selatan.(Selasa.29 April 2025)
Permohonan eksekusi telah diajukan sejak berapa Bulan yang lalu namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda penetapan dari pihak PTUN Sumatera Selatan,R . wilantara yang Sering Disapaa Dilan menilai kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Sumatera Selatan sangat lambat dan tidak responsif.
Putusan KIP Sudah Inkrah, Tapi Eksekusi Mandek
M.Safe”i pihak pemohon eksekusi, menegaskan bahwa ia hanya menuntut pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan (KIP Sumsel) Nomor: 74/G/KI/2024.PTUN.PLG yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan tersebut, KIP menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan bersifat terbuka untuk publik dan wajib diberikan oleh Termohon.
Adapun pokok putusan menyatakan:
– Informasi yang diminta Pemohon bersifat terbuka.
– Mengabulkan sebagian permohonan informasi untuk tahun anggaran2018,2019,2000 2021, 2022, dan 2023.
– Memerintahkan Termohon menyerahkan salinan informasi dalam bentuk hardcopy, dengan biaya salinan dibebankan kepada Pemohon.
“Saya hanya ingin hak saya sebagai warga negara untuk mendapat informasi publik yang dijamin undang-undang. Tapi sudah hampir sebulan, belum juga ada eksekusi. Keadilan terasa jauh,” ujar m.safe”i penuh kecewa.
Saat berita ini di terbitkan dari pihak PTUN hanya membalas hak eksekusi ada oleh pemohon .
“JD kami hanya mengawasi pelaksanaan eksekusi sj pak, tetapi teknis pelaksanaan eksekusi di lapangan, oleh para pihak sendiri dan kami tidak mencampuri teknis pelaksanaannya..balasan salah satu oknum dari PTUN Sumsel.
Masih menurut M. Safe’i selaku pemohon, kami sangat berharap eksekusi dapat untuk dilaksanakan, karena, adanya dugaan tindak pidana Korupsi dalam hal ini, yang patut diduga di lakukan oleh pihak pemerintah Desa, dan yang menguatkan dugaan ini, dapat di lihat dari sulitnya termohon memberikan Dokumen publik, sudah semestinya eksekusi dilakukan dan di dampingi oleh aparat penegak Hukum, dalam hal ini pihak Kepolisian, sesuai dengan alur eksekusi.
Kami sudah berjuang lebih kurang 8 BLN dalam perkara ini, dan kami sangat ingin kepastian hukum, karena sesuai putusan PTUN kami sudah memenangkan perkara tersebut tutup M. Safe’i.(Red)