Banyuasin Daerah DPRD Korupsi Ogan komering ilir

Rp77 Miliar Diduga Raib di Banyuasin dan OKI, LSM KRAK Akan Gelar Aksi Damai di Kejati Sumsel

Kirim

Mediatrapnews,Palembang,– Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Rakyat Anti Korupsi (LSM KRAK) bersama elemen masyarakat Sumatera Selatan akan menyampaikan laporan resmi dan menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Jumat, 12 September 2025.

Aksi ini dilakukan untuk mendesak Kejati menindaklanjuti dugaan korupsi di dua daerah, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kabupaten Banyuasin, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp77 miliar. (9/92025).

Surat Resmi ke Polrestabes Palembang

Dalam surat bernomor 020/LSM-KRAK/SUMSEL/IX/2025, LSM KRAK telah menyampaikan pemberitahuan aksi kepada Kapolrestabes Palembang. Aksi akan diikuti sekitar 100 orang dengan membawa spanduk, bendera, dan pengeras suara. Penanggung jawab aksi adalah Ketua LSM KRAK, Feri Utama, sementara Supeno ditunjuk sebagai koordinator aksi.

“Kami datang bukan hanya untuk berorasi, tetapi juga menyampaikan laporan resmi ke Kejati. Rakyat butuh kejelasan, dan aparat hukum tidak boleh diam menghadapi skandal sebesar ini,” ujar Feri.

Dugaan Korupsi di Banyuasin dan OKI

LSM KRAK memaparkan dugaan kerugian negara di dua kabupaten tersebut, yaitu:

  • Kabupaten Banyuasin:
    • Sekretariat Daerah, kerugian ± Rp1,74 miliar dari mark-up sewa kendaraan dan pekerjaan fisik fiktif.
    • Sekretariat DPRD, kerugian ± Rp1,84 miliar dari perjalanan dinas ganda dan proyek bermasalah.
      → Total kerugian di Banyuasin: Rp3,58 miliar.
  • Kabupaten OKI:
    • Dinas Kesehatan OKI, kerugian ± Rp2,14 miliar dari kegiatan fiktif dan proyek bermasalah.
    • BUMD PD Bende Seguguk, potensi kerugian ± Rp62,2 miliar dari penyertaan modal bermasalah hingga proyek fiktif.
      → Total kerugian di OKI: Rp75,7 miliar.

Gabungan keduanya mencapai Rp77 miliar lebih.

Tuntutan Keras

Koordinator aksi, Supeno, menegaskan bahwa pihaknya menuntut Kejati Sumsel segera memanggil pejabat terkait, membekukan jabatan pejabat yang terindikasi korupsi, mengamankan aset daerah, serta menetapkan tersangka jika bukti sudah cukup.

“Jangan biarkan pejabat yang terindikasi korupsi tetap mengelola APBD. Proses hukum harus tegas tanpa pandang bulu, baik eksekutif maupun legislatif,” tegas Supeno.

Ancaman Aksi Lanjutan

LSM KRAK juga memberi peringatan, bila Kejati Sumsel tidak menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya siap melakukan aksi lanjutan dengan massa lebih besar dan akan melaporkan kasus ini ke KPK serta Kejaksaan Agung RI.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Usut tuntas, adili pelaku, selamatkan uang rakyat!” pungkas Feri Utama. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *