OGAN ILIR, — Belum lama ini viral sebuah gudang yg disinyalir sebagai tempat penimbunan BBM Ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Gudang ini berlokasi di Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil investigasi tim media Gudang ini diduga milik seseorang berinisial MC yang baru berjalan sekitar sebulan.
“Gudang ini milik MC yang baru beroperasi sekitar sebulan kak”, kata sumber yang tidak mau disebut namanya, Senin (10/03/2025).
“Kami heran mengapa Aparat hukum tidak menindak tegas aktivitas seperti ini, padahal sudah banyak pemberitaan soal gudang BBM Ilegal di kabupaten Ogan Ilir, nah ini muncul lagi. Ayolah pak Kapolres Bergeraklah, tunggu apa lagi? “, lanjut sumber.
Padahal sudah jelas dalam undang-undang bahwa penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) ilegal di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Bahan Bakar Minyak
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2010 tentang Penyimpanan dan Penimbunan Bahan Bakar Minyak
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/3/2012 tentang Penimbunan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak
Dalam peraturan-peraturan tersebut, penimbunan BBM ilegal didefinisikan sebagai kegiatan penimbunan BBM yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi untuk penimbunan BBM ilegal dapat berupa:
– Pidana penjara paling lama 5 tahun
– Denda paling banyak Rp 5 miliar
– Pencabutan izin usaha
– Penutupan tempat usaha
Selain itu, pemerintah juga melakukan upaya untuk mencegah dan mengatasi penimbunan BBM ilegal, seperti: Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan penimbunan BBM, Mengembangkan sistem pengawasan dan pelaporan penimbunan BBM, Melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mencegah dan mengatasi penimbunan BBM ilegal.
Sementara itu Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo saat dikonfirmasi awak media masih belum memberikan tanggapannya.