Banyuasin

Terkait Penembakan Sopir Angkot di Tanjung Agung, Ita Jamil Akan Kawal Kasus Sampai Tuntas

Kirim

Pangkalan Balai, Mediatrapnews – PH Emilia Puspita yang biasa di sapa dengan ita jamil kembali datangi pidum polres banyuasin guna memantau penyelidikan yang di lakukan terhadap kasus penembakan di Tanjung Agung dua pekan lalu . Kamis, 30/10/25

Ita jamil selaku kuasa hukum dari korban yang meninggal almarhum obirta, bermaksud untuk memantau proses perkembangan penyelidikan kasus yang di tanganinya saat ini.

Dalam konferensi pers Ita Jamil kepada awak media di polres banyuasin mengatakan ” terkait dengan pasal 340, pasal 338 yang di tetapkan oleh penyidik polres banyuasin terhadap korban menurut saya itu memang ranahnya penyidik dan saya profesional saja serta menghargai proses penyidikan yang berjalan saat ini karena saya yakin laporan ini tidak akan pernah salah dikarenakan penyidikan akan berjalan dengan semestinya yang dimana kebenaran akan terungkap “.

” Menanggapi pernyataan pengacara dari pihak pelaku yang mengatakan akan mengupayakan restoratif dalam kejadian hal ini itu sangat tidak mungkin karena dalam pembunuhan itu tidak ada kata restoratif yang menghilangkan nyawa manusia dan sudah termasuk di tindak pidana berat ” Ungkap Ita.

Lanjut Ita Jamil, ” Saya mewakili dari pihak korban untuk kejadian ini tidak ada kerugian materi dan material tetapi hal ini menyebabkan kerugian yang sangat besar yaitu kehilangan jiwa dan raga yang tidak bisa di beli atau di bayar dengan apa pun, maka dari itu walaupun nantinya ada niat baik dari pihak tersangka kami masih akan tetap meminta pelaku di jerat hukum yang seadil – adilnya atas perlakuan penembakan tersebut “.

” Harapan Kami disini untuk kedepannya semua di lakukan dengan profesional baik proses penyidik maupun proses rekontruksi nantinya biar semua jelas dan pelaku di hukum dengan hukuman maksimal karena yang kami alami ini juga sangat berat sekali”, tutup Ita Jamil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *