Banyuasin, Mediatrapnews – Setelah hampir satu tahun bergulir di meja hijau, kasus penembakan yang menewaskan sopir angkot pangkalan balai-km 12, Oberta Parsiman, memasuki babak penting. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuasin, Rabu (15/7/2026), Jaksa Penuntut Umum akhirnya membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.
Pelaku utama, Hadi Siswanto, dituntut pidana penjara selama 15 tahun. Sementara dua terdakwa lainnya masing-masing dituntut 14 tahun penjara karena dinilai turut terlibat dalam tindak pidana yang merenggut nyawa korban.
Namun, di balik pembacaan tuntutan tersebut, muncul satu pertanyaan yang belum terjawab. Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tidak terdapat penjelasan mengenai status maupun nasib senjata api yang digunakan Hadi Siswanto saat menembak Oberta Parsiman hingga meninggal dunia.
Hal itu langsung menjadi perhatian keluarga korban. Kuasa hukum keluarga, Emilia Puspita, S.H., yang di sapa dengan Ita Jamil menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, tetapi tidak akan tinggal diam hingga seluruh aspek perkara mendapat kepastian hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami akan mempertanyakan kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, maupun pihak Kepolisian mengenai keberadaan dan status senjata api yang digunakan pelaku Hadi Siswanto dalam melakukan pembunuhan terhadap klien kami,” tegas Ita kepada awak media usai persidangan.
Menurut Ita Jamil, senjata api tersebut merupakan barang bukti yang sangat penting karena menjadi alat utama dalam aksi pembunuhan. Oleh karena itu, pihak keluarga berharap keberadaannya dijelaskan secara terbuka dan diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk dimusnahkan apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap, agar tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
Kasus ini bermula dari perselisihan yang berujung tragis. Konflik yang semula dianggap sepele berubah menjadi peristiwa berdarah ketika Oberta Parsiman meregang nyawa setelah ditembak oleh Hadi Siswanto. Peristiwa tersebut sempat menggemparkan masyarakat Banyuasin dan menyita perhatian publik.
Kini, persidangan akan memasuki agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Keluarga korban berharap vonis yang dijatuhkan nantinya tidak hanya memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum atas seluruh barang bukti, termasuk senjata api yang menjadi alat dalam tindak pidana tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan nota pembelaan dan keputusan akhir.




