Mediatrapnews,BANYUASIN — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin kembali menjadi perhatian. Setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan permintaan fee terhadap sekolah penerima program, aparat penegak hukum (APH) dinilai perlu memperluas perhatian pada aspek pelaksanaan fisik proyek di lapangan.
Sebelumnya, Polda Sumatera Selatan melakukan OTT pada 17 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026 di Banyuasin. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka yang merupakan PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin. Polisi menyebut dugaan permintaan fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran menyasar 21 sekolah dasar penerima program.
Perkara tersebut menjadi momentum agar pengawasan terhadap program revitalisasi tidak hanya berfokus pada dugaan pungutan, fee, atau pemerasan, tetapi juga menyentuh kualitas dan kesesuaian pekerjaan fisik yang menggunakan uang negara.
Salah satu proyek yang kini menjadi perhatian adalah Revitalisasi SDN 14 dan 15 Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari lapangan, pelaksanaan pekerjaan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, di antaranya terkait keterlibatan masyarakat setempat sebagai tenaga kerja serta penggunaan material rangka baja.(8/10/2026)
Terdapat informasi bahwa masyarakat sekitar diduga tidak banyak dilibatkan dalam pekerjaan proyek. Selain itu, kualitas rangka baja pengganti juga dipertanyakan karena terdapat informasi mengenai perbedaan merek dan harga material dibandingkan rangka baja sebelumnya.
Dengan nilai pagu Anggaran SDN 14 Rambutan yang disebut mencapai sekitar Rp 500 jutaaan di sementara di ketahui kepala sekolah SN 14 ikut terjaring dalam OTT dan di dapatkan bukti setor 5 jutaan
sementara SDN 15 Menggunakan Pagu Anggaran lebih kuran 1,2 Miliar.
kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan, terutama terkait kesesuaian antara material yang digunakan dengan spesifikasi teknis dan dokumen pekerjaan.
Selain itu pekerja di ketahui bukan masyarakat lokal melainkan dari wilayah OKI
hal ini di ketahui setelah team mencari keterangan di lapangan dan berbincang dengan para pekerja proyek Revitalisasi di SDN 14 dan 15 Rambutan
Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran ataupun dugaan markup sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen proyek, RAB, spesifikasi teknis, harga material, volume pekerjaan, serta hasil pengawasan di lapangan.
*LAPSI Sumsel Siapkan Laporan*
Ketua DPD LAPSI Sumsel (Lapisan Pemantau Situasi Indonesia) menyatakan akan segera menyusun laporan terkait sejumlah sekolah penerima Program Revitalisasi di Banyuasin yang berdasarkan informasi awal diduga memiliki pekerjaan yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Laporan tersebut nantinya akan memuat sejumlah temuan dan dugaan ketidaksesuaian, termasuk persoalan standar pekerjaan, spesifikasi material, serta perbandingan antara anggaran dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
LAPSI Sumsel juga akan melakukan pendataan terhadap beberapa sekolah penerima revitalisasi lainnya yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan.
Adapun dugaan adanya markup atau penggelembungan harga masih sebatas indikasi awal dan akan diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan pengujian teknis.
“Yang kami dorong bukan hanya persoalan OTT atau dugaan fee. Kami meminta agar proyek revitalisasi yang menggunakan uang negara juga diperiksa secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pengadaan material, harga, volume pekerjaan, hingga kualitas bangunan di lapangan,” demikian garis besar sikap yang akan disampaikan dalam laporan tersebut.”Ujar supeno Ketua DPD Lapsi sumsel
*APH Diminta Turun ke Lapangan*
Karena itu, APH bersama instansi teknis yang berwenang diharapkan tidak hanya melakukan penindakan ketika menemukan dugaan transaksi atau pemberian uang, tetapi juga dapat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap proyek-proyek revitalisasi sekolah di Banyuasin.
Pemeriksaan tersebut dapat mencakup kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi teknis, kualitas material, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, hingga administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Langkah tersebut penting agar program revitalisasi benar-benar mencapai tujuan utamanya, yakni menghadirkan sarana pendidikan yang aman, layak, berkualitas, dan memberikan manfaat bagi peserta didik.
Masyarakat juga diharapkan dapat ikut mengawasi pelaksanaan proyek dengan menyampaikan informasi atau temuan kepada instansi yang berwenang apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian. Setiap dugaan tentunya tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pengawasan yang sesuai dengan Juklak dan Juknis nya diharapkan tidak berhenti pada persoalan uang yang berpindah tangan. Kualitas bangunan, kesesuaian material, volume pekerjaan, serta penggunaan setiap rupiah anggaran negara juga perlu dipastikan.
Rilis ini merupakan informasi awal dan bagian dari dorongan pengawasan publik. Dugaan mengenai ketidaksesuaian pekerjaan maupun indikasi markup masih memerlukan klarifikasi, verifikasi dokumen, serta pemeriksaan teknis dari pihak yang berwenang.(Red)




