Mediatrapnews, PALEMBANG – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi penganiayaan terhadap seorang pria di Kota Palembang viral dan menjadi perhatian publik. Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, korban tampak tak berdaya saat menerima pukulan berulang kali menggunakan sebatang kayu hingga diduga patah.(4/6/2026)
Berdasarkan video yang beredar, korban terdengar menangis dan memohon agar penganiayaan tersebut dihentikan.
“Ampun kak… ampun kak… anak aku masih kecik kak…,” teriak korban sambil menangis menahan sakit.
Korban yang disebut-sebut tidak melakukan perlawanan itu juga diduga mengalami penyiksaan dalam kondisi tangannya diikat pada sebuah meja. Sementara itu, dalam video tersebut juga terdengar ucapan seseorang yang diduga pelaku yang menyebut memiliki kedekatan dengan aparat penegak hukum. Namun demikian, seluruh isi percakapan dan identitas pihak-pihak yang berada dalam video tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan resmi oleh aparat berwenang.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa pelaku diduga merupakan seorang pengusaha galian C di kawasan Gandus, Palembang, berinisial AJN. Hingga kini, motif dan kronologi pasti peristiwa tersebut masih belum diketahui secara jelas.
Menanggapi video yang viral tersebut, Ketua JA98, Ramogest, mengutuk keras dugaan tindakan kekerasan yang dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Apapun alasannya, tidak ada seorang pun yang berhak menganiaya, menyiksa, atau memperlakukan manusia secara tidak manusiawi. Negara ini adalah negara hukum. Jika ada persoalan, tempuh jalur hukum, bukan main hakim sendiri,” tegas Ramogest.
Menurutnya, apabila dugaan penganiayaan dan penyekapan dalam video tersebut terbukti benar, maka perbuatan tersebut bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Ramogest juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah cepat dan tegas guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Kami meminta aparat segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap masyarakat kecil, Ramogest mengungkapkan bahwa JA98 dalam waktu dekat akan membentuk Posko Pengaduan Kekerasan terhadap Rakyat. Posko tersebut nantinya akan menjadi wadah bagi masyarakat yang merasa menjadi korban intimidasi, penganiayaan, maupun tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan maupun kekuatan ekonomi.
Menurut Ramogest, pembentukan posko tersebut akan dilakukan bekerja sama dengan LBH PEKAT IB guna memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan keadilan.
“Kami tidak ingin rakyat kecil merasa sendirian ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun pengaruh besar. Karena itu, JA98 bersama LBH PEKAT IB akan membuka Posko Pengaduan Kekerasan terhadap Rakyat sebagai sarana pengaduan, pendampingan, dan pembelaan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan maupun ketidakadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan posko tersebut diharapkan dapat menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh akses hukum yang adil tanpa rasa takut maupun tekanan dari pihak mana pun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut dalam video maupun dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap aparat dapat segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang viral tersebut agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.(Red)




