Hukum Jakarta Korupsi

Wow..Fantastis Gaji Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Korupsi

Kirim

Mediatrapnews, Jakarta – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Kasus ini kembali menyorot tata kelola keuangan di lingkungan Pertamina, termasuk besaran gaji serta tunjangan yang diterima para direksi. Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-13/MBU/09/2021, penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi di lingkungan BUMN terdiri dari beberapa komponen, yakni gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau insentif kinerja.

Gaji Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan berdasarkan pedoman internal Pertamina. Mengacu pada aturan yang berlaku, gaji direktur lainnya ditetapkan sebesar 85 persen dari gaji Direktur Utama.

Selain gaji pokok, direksi juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:

Tunjangan Hari Raya (THR): Maksimal satu kali honorarium per bulan per tahun.

Tunjangan Perumahan: Sebesar 85 persen dari tunjangan perumahan Direktur Utama.

Asuransi Purna Jabatan: Premi ditanggung perusahaan maksimal 25 persen dari gaji per tahun.

Fasilitas kendaraan dinas dan asuransi kesehatan, baik dalam bentuk pertanggungan atau penggantian biaya pengobatan.

Bantuan hukum jika diperlukan dalam kapasitas jabatan.

Direksi juga berhak menerima tantiem atau insentif kinerja yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian laba dan kinerja perusahaan. Jika perusahaan meraih keuntungan dan mencapai target yang ditetapkan, tantiem diberikan sebagai tambahan dalam bentuk Penghargaan Jangka Panjang (Long Term Incentive/LTI).

Merujuk pada Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, kompensasi yang diberikan kepada manajemen kunci, termasuk Dewan Direksi dan Komisaris, mencapai 19,1 juta dollar AS atau sekitar Rp 312 miliar. Pada tahun 2023, Pertamina Patra Niaga memiliki tujuh anggota Dewan Komisaris dan tujuh anggota Dewan Direksi.

Jika dibagi rata, setiap individu diperkirakan menerima kompensasi sekitar 1,36 juta dollar AS atau sekitar Rp 21,8 miliar per tahun (asumsi kurs Rp 16.000 per dollar AS). Besaran kompensasi ini menjadikan posisi direktur utama di anak usaha Pertamina sebagai salah satu jabatan dengan penghasilan tertinggi di sektor BUMN.

Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Riva Siahaan Di tengah besarnya kompensasi yang diterima direksi, Kejaksaan Agung menetapkan Riva Siahaan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Selain Riva, tersangka lainnya antara lain: SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF, pejabat di PT Pertamina International Shipping, AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (24/2/2025) malam. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *