Daerah Hukum K maki Nasional Prabumulih

SP.3 perkara korupsi PMI Prabumulih diduga karena penyidik kurang cakap, K MAKI : sangsi berat

Kirim

Mediatrapnews,Palembang — syarat untuk perkara naik ke penyidikan adanya cukup bukti untuk melakukan penyidikan dan terdapat Unsur Perbuatan Tindak Pidana serta kerugian negara.

Perkara dugaan korupsi PMI sudah memenuhi syarat untuk penetapan tersangka karena sudah memenuhi adanya perbuatan pidana dan kerugian negara belum di kembalikan saat penyelidikan.

“Dalam penyidikan harus dua alat bukti yang sah menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Keterangan saksi yang relevan dengan kasus yang sedang diselidiki kemudian bukti yang menunjukkan adanya hubungan antara suatu peristiwa kejahatan dengan pelaku”, lanjut Deputy K MAKI itu.

“Selain itu ada beberapa alat bukti lain yang sah, seperti Keterangan Ahli yang relevan dengan kasus yang sedang diselidiki”, ujar Feri.

“Surat Dokumen yang relevan dengan kasus yang sedang diselidiki dan Keterangan dari saksi yang dapat digunakan sebagai alat bukti”, timpal Deputy K MAKI itu.

“Dua alat bukti yang sah diperlukan untuk memulai proses penyidikan dan membuktikan adanya tindak pidana serta belum ada pengembalian kerugian negara dalam penyelidikan itu kata kuncinya”, tegas Feri Kurniawan.

“Semua persyaratan untuk penetapan tersangka oleh penyidik dari Kejari Prabumulih sudah lebih dari cukup tapi terkesan tidak dilakukan”, jelas Deputy K MAKI itu dengan geramnya.

“Harus ada penjelasan resmi dan terinci terhadap SP.3 perkara korupsi PMI Prabumulih ini dan sangsi berat kepada penyidik yang kurang cakap”, pungkas Feri Deputy K MAKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *