Daerah K maki Nasional Palembang

Perkara H Halim murni salah BPN terbitkan sertifikat, K MAKI : legalitas sertifikat sah

Kirim

Mediatrapnews,Palembang — Perkara H Halim terkait ganti rugi tanah jalan Toll terkesan bergeser ke sertifikat di luar HGU PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).

“Secara Yuridis dan legalitas sertifikat milik H Halim adalah sah karena di akui negara melalui Badan Pertanahan Nasional dengan terbitnya sertifikat” , ujar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Penerapan pasal – pasal Tipikor dalam perkara ini kurang pas dan sebaiknya di kenakan pasal undang – undang perkebunan dan undang – undang perpajakan”, lanjut Feri.

“Status tanah itu tupoksi dan wewenang BPN yang tercantum didalam peta buku besar Kementerian ATR / BPN jadi tidak mungkin terjadi tanah negara berupa kawasan hutan, sepadan sungai dan konservasi di terbitkan sertifikat hak milik diatasnya”, ungkap Deputy K MAKI itu.

“Apalagi sertifikat yang jumlahnya lebih dari 900 buku membuktikan bahwa tanah yang di sertifikat bukan tanah negara sehingga aspek legalitasnya sah dan diakui negara”, tutur Deputy K MAKI lebih lanjut.

“Pengenaan pasal undang – undang perkebunan dan perpajakan lebih mengena dalam perkara ini sehingga fakta sidang tidak bias”, tegas Feri Kurniawan.

“Puluhan tahun sejak 2004 sertifikat tanah yang di kuasai H Halim tidak di pertanyakan oleh BPN, Kehutanan, kelautan atau Kementerian ESDM dan artinya sah menurut negara”, tegas Deputy K MAKI itu.

“Yang harusnya dikenakan ke H Halim adalah pajak – pajak dan PBB serta kewajiban yang belum di bayar serta permohonan izin HGU atas tanah di luar HGU”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *