Banyuasin Daerah

Forum Masyarakat Talang Kemang Bersatu Laporkan PT Melania Indonesia ke Polda Sumsel, Diduga Langgar Izin dan Lingkungan

Kirim

Mediatrapnews,BANYUASIN – Ribuan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Talang Kemang Bersatu, Kabupaten Banyuasin, menyatakan akan melaporkan PT Melania Indonesia (Samrock Group) ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan pelanggaran izin usaha perkebunan, pencurian hasil bumi, pencemaran lingkungan, serta penelantaran lahan yang memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Oktober 2025.

Ketua Forum, Wasito, mengungkapkan bahwa izin usaha perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania Indonesia diketahui telah berakhir sejak akhir tahun 2023. Namun hingga kini, perusahaan disebut masih melakukan aktivitas panen dan distribusi hasil di area seluas sekitar 3.088 hektare di wilayah Talang Kemang, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin.

“Sudah hampir dua tahun mereka tetap memanen hasil kebun tanpa izin. Hasilnya dijual ke perusahaan lain yaitu PT Taniyuk, padahal izin sudah habis,” tegas Wasito, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, selain masih beroperasi tanpa izin, PT Melania juga tidak memiliki kebun plasma untuk masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perkebunan. Bahkan, sebagian besar lahan perusahaan telah telantar selama lebih dari tiga tahun, dan akhirnya terbakar pada awal Oktober 2025.

“Lahan itu dibiarkan semak belukar. Begitu kemarau datang, api cepat menyebar. Asapnya mengganggu warga sampai ke perkampungan. Ini akibat kelalaian perusahaan,” ungkap Wasito.

Warga juga melaporkan dugaan pencemaran limbah cair dari pabrik pengolahan getah milik perusahaan yang mencemari kebun dan sawah warga di sekitarnya. Mereka menuntut agar pabrik tersebut ditutup sementara sampai hasil pemeriksaan lingkungan dilakukan.

Selain itu, warga menuntut pemerintah untuk mengambil alih jalan di dalam kawasan HGU karena perusahaan dianggap tidak lagi mampu memelihara akses jalan yang juga digunakan masyarakat umum.


📌 Hubungan dengan PT Tolan Tiga dan PT Samrock

Dari hasil penelusuran Forum dan data perusahaan, PT Melania Indonesia merupakan bagian dari grup usaha yang sahamnya dimiliki oleh PT Tolan Tiga (60%) dan PT Samrock (40%).
Sementara itu, PT Taniyuk disebut sebagai pihak yang membeli hasil produksi lateks dari PT Melania.

Forum menduga, hubungan bisnis antarperusahaan tersebut telah membentuk rantai kerja sama ilegal dalam kegiatan pengambilan dan penjualan hasil bumi di wilayah perkebunan yang sudah tidak memiliki izin resmi.


📌 Aksi Damai di DPRD Sumatera Selatan Tanpa Hasil

Sebelum menempuh jalur hukum, Forum Talang Kemang Bersatu bersama lebih dari 1.000 warga telah melakukan aksi damai di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, masyarakat menyampaikan lima tuntutan utama:

  1. Mengembalikan lahan PT Melania Indonesia kepada masyarakat karena izin sudah berakhir.
  2. Meminta aparat penegak hukum memeriksa pimpinan perusahaan atas dugaan pencurian hasil bumi.
  3. Menuntut realisasi plasma 20% dari total HGU 3.088 hektare.
  4. Menutup pabrik penggilingan getah yang mencemari lahan warga.
  5. Mengambil alih dan memperbaiki jalan dalam kawasan HGU yang tidak dirawat perusahaan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tindak lanjut konkret dari DPRD Sumatera Selatan maupun instansi pemerintah terkait.

“Kami sudah demo besar-besaran di DPRD Sumsel, tapi hasilnya nihil. Perusahaan tetap beroperasi seperti biasa,” ujar Wasito dengan nada kecewa.


⚖️ Dasar Hukum Dugaan Pelanggaran

Forum Talang Kemang Bersatu menilai aktivitas PT Melania Indonesia melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, di antaranya:

  • Pasal 105 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang pelaksanaan usaha perkebunan tanpa izin resmi.
  • Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait larangan pencemaran dan penelantaran lahan.
  • Pasal 108 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menegaskan larangan membakar atau membiarkan hutan/lahan terbakar.
  • Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian hasil bumi.

Forum menegaskan bahwa laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan akan diserahkan dalam waktu dekat, disertai bukti lapangan, dokumen izin, dan hasil dokumentasi kebakaran.

“Kami tidak menuduh tanpa bukti. Semua data sudah kami kumpulkan, termasuk foto kebakaran lahan Oktober ini. Kami hanya minta keadilan,” tegas Wasito. (Red)

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dan data yang diperoleh dari narasumber serta dokumen yang tersedia pada saat penulisan. Apabila pihak terkait merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi lain, redaksi memberikan ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *