Mediatrapnews,Banyuasin, Sumatera Selatan —
Isu transparansi pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. Setelah sebelumnya Aswani Kirom, warga setempat, melaporkan realisasi anggaran Dana Desa tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri Banyuasin, kini ia menyatakan siap kembali melaporkan realisasi Dana Desa tahun 2025 yang dinilai masih menyimpan sejumlah kejanggalan.
Langkah Aswani itu mendapat dukungan dari Samsul, atau yang akrab disapa Suli, Putra Daerah Desa Tanjung Menang yang kini menetap di Provinsi Riau, dan menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lapisan Pemantau Situasi Indonesia (LAPSI) Provinsi Riau.
Minta APH Segera Audit Lapangan
Suli menyampaikan bahwa langkah Aswani merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pembangunan dan tata kelola keuangan desa yang bersumber dari dana negara.
“Demi transparansi dana desa dan demi kemajuan pembangunan Desa Tanjung Menang, saya selaku putra daerah meminta aparat penegak hukum (APH) agar segera turun ke lapangan, memeriksa realisasi anggaran Dana Desa tahun 2024–2025,” tegas Suli dalam keterangan persnya, Rabu (23/10/2025).
Ia menambahkan, langkah ini bukan untuk menuduh pihak pemerintah desa, tetapi untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
“Audit bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan hasilnya bisa dirasakan masyarakat,” lanjutnya.
Aswani Kirom: Bukan Menuduh, Hanya Meminta Pemeriksaan
Sementara itu, Aswani Kirom, pelapor pertama realisasi Dana Desa Tanjung Menang tahun 2024, menegaskan bahwa niatnya mendorong pengawasan publik tidak didasari kepentingan pribadi. Ia hanya ingin transparansi dan keadilan ditegakkan di tingkat desa.
“Saya tidak menuduh siapa pun. Saya hanya meminta agar aparat penegak hukum memeriksa seluruh realisasi Dana Desa tahun 2025. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Kalau nanti APH turun langsung ke desa, saya siap membantu memberikan data dan keterangan di lapangan,” ujar Aswani.
Aswani juga menyoroti beberapa kegiatan yang dinilainya perlu diaudit, di antaranya program Rumah Tidak Layak Huni (RTH) yang terindikasi fiktif, penyertaan modal desa dengan nilai puluhan juta rupiah, serta penggunaan dana peringatan Hari Kemerdekaan yang dianggap perlu keterbukaan lebih lanjut.
“Kalau penyertaan modal itu memang untuk BUMDes, masyarakat harus tahu usahanya apa dan siapa direkturnya. Ini penting supaya dana desa benar-benar berdampak bagi warga,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut beberapa bangunan hasil kegiatan tahun anggaran 2025 sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan meski belum lama selesai dikerjakan.
“Itu juga harus diperiksa, agar kualitas pembangunan bisa ditingkatkan di masa mendatang,” tambah Aswani.
Dukungan LAPSI: Pengawasan Publik Harus Didorong
Ketua DPD LAPSI Riau, Suli, menegaskan bahwa organisasinya siap memberikan dukungan moral dan advokasi terhadap upaya masyarakat yang mendorong keterbukaan informasi publik.
“LAPSI memiliki komitmen untuk mendukung transparansi dan pengawasan dana publik. Jika memang ditemukan kejanggalan, tentu harus ditindaklanjuti secara hukum. Tapi jika tidak ada masalah, hasil audit justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa,” jelasnya.
Menurut Suli, keterbukaan dan akuntabilitas adalah pondasi penting dalam membangun desa maju dan mandiri.
“Kami tidak ingin ada kecurigaan tanpa bukti. Tapi kami juga tidak ingin masyarakat diam jika menemukan hal yang janggal. Karena Dana Desa itu hak rakyat, dan rakyat berhak tahu,” tegasnya.
Ajakan Bersama untuk Pemerintahan Desa yang Bersih dan Transparan
Baik Aswani maupun Suli sepakat bahwa pengawasan masyarakat harus dipandang sebagai bagian dari semangat gotong royong dan kontrol sosial. Mereka berharap pemerintah desa dapat membuka ruang dialog dengan masyarakat agar informasi terkait program dan anggaran bisa tersampaikan dengan baik.
“Kami hanya ingin Desa Tanjung Menang menjadi contoh desa yang transparan dan maju. Dengan keterbukaan, tidak akan ada pihak yang dirugikan,” tutup Aswani Kirom.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tanjung Menang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan masyarakat dan dukungan dari Ketua DPD LAPSI Riau tersebut. (Red)
Catatan Redaksi
Berita ini ditulis berdasarkan hasil wawancara dan keterangan resmi narasumber Aswani Kirom serta Samsul (Suli), Putra Daerah Desa Tanjung Menang yang kini menetap di Provinsi Riau dan menjabat sebagai Ketua DPD LAPSI Provinsi Riau.
Isi pemberitaan bersifat berimbang dan edukatif, tidak bermaksud menuduh atau menyudutkan pihak mana pun.
Pihak Pemerintah Desa Tanjung Menang maupun instansi terkait berhak menyampaikan klarifikasi sesuai Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





