Daerah Muba

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang: Kepala Desa Tanjung Agung Timur Diduga Membuat Domisili Palsu

Kirim

Mediatrapnews,Musi Banyuasin – Diduga Kepala Desa Tanjung Agung Timur, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menyalahgunakan wewenang dengan membuat domisili palsu. Dugaan ini muncul setelah ditemukan bukti bahwa kepala desa tersebut merekomendasikan masyarakat luar desa untuk bekerja di perusahaan PT Utama Wira karya jaya Perkasa Site BCM yang Berada di desa Tanjung Agung Timur dengan menggunakan domisili palsu.

Menurut informasi yang diperoleh, kepala desa Tanjung Agung Timur berinisial HD diduga sengaja membuat domisili palsu untuk Merekomendasikan inisial RS(46) Dan insial ZZ(36) Yang diduga Bukan Masyarakat Desa Tanjung Agung Timur dan Tidak Pernah Tinggal di desa TAT untuk Bekerja di PT Utama Wira karya jaya Perkasa Site BCM, RS(46) Melainkan Warga Desa Pangkalan Benteng Kecamatan Talang kelapa kabupaten Banyuasin Dan ZZ(36) warga Tanjung Agung Barat, Tindakan ini diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dan merugikan masyarakat desa setempat yang sebenarnya berhak mendapatkan kesempatan kerja.

Dugaan penyalahgunaan wewenang ini sangat serius dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Oleh karena itu, masyarakat dan aparat penegak hukum (APH) Serta Pihak Terkait Seperti Disnaker, Inspektorat Muba , DPRD Muba diharapkan untuk segera menindak kepala desa tersebut sesuai peraturan UUD yang berlaku,

Sementara itu Putra Daerah Asli Desa Tanjung Agung Timur kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Berinisial OY(19) merasa Dirugikan Atas Rekomendasi Kepala desa Memasukkan Orang Luar ke Perusahaan di desa Tanjung Agung Timur, Menurut nya Hal Tersebut Membuat Putra Daerah Asli kehilangan Kesempatan Bekerja di desanya Sendiri.

OY(19) Telah Mengirimkan Surat Sanggahan Ke pihak perusahaan PT BCM.
“Saya Sudah Resmi mengirimkan Surat Sanggahan kepada Perusahaan Terkait inisial RS(46) Dan inisial ZZ(36) bahwasanya Mereka Bukan Masyarakat Desa Tanjung Agung Timur Melainkan Penduduk Desa Lain Yang diberikan Surat Keterangan Domisili Palsu dan Rekomendasi oleh kepala Desa Untuk Bekerja ” Terang OY saat di temui Awak media

Lanjutnya ia dapat membuktikan Bahwasanya inisial RS(46) Dan ZZ(36) Mendapatkan Surat Domisili Palsu Dengan Menghadirkan Seluruh Masyarakat Desa.
“Saya Bisa Menghadirkan Seluruh Masyarakat Desa Tanjung Agung Timur Untuk Membuktikan Kedua Oknum Tersebut Bukan Masyarakat Desa Tanjung Agung Timur Melainkan Masyarakat Desa Lain yang diberikan Surat Keterangan Domisili Palsu oleh Kepala Desa” Tantang OY

OY(19) merasa kecewa Sebagai Putra Daerah Asli Desa Tanjung Agung Timur Menurut nya Hal tersebut menciderai nilai nilai kebijaksanaan dan kesejahteraan masyarakat Asli
“Atas Perbuatan kepala Desa TAT Mengeluarkan Keterangan Domisili Palsu Telah mengancam Jatah kesepakatan Putra Daerah Asli untuk bekerja di desanya Sendiri” kata OY

Rencana Kedepan
OY(19) akan Melaporkan Prihal ini ke Bupati Musi Banyuasin, Disnaker Muba , Karena mengeluarkan rekomendasi bekerja Bukan wewenang Kepala desa Melainkan kewenangan Disnaker dengan ketentuan yang Berlaku.

Dalam hal ini juga OY(19) akan melaporkan kepala desa ke Inspektorat Musi Banyuasin Atas Dugaan menyalagunakan Wewenang Dalam Jabatan untuk membuat domisili Palsu.

Lanjut OY(19) Dalam membuat Merekomendasikan Para Calon Pekerja kepala desa memerintahkan keluarganya Berinisial DYP untuk Memberikan Rekomendasi Bekerja, Yang Turut Serta bertandatangan Di surat Korp Desa dan berstempel Pemerintah Desa.
“DYP tidak ada hak untuk bertanda tangan di surat berkorp pemerintah Desa karena ia Bukan Perangkat Desa” Tegasnya

Sementara itu Kepala Desa Tanjung Agung Timur HD Saat di hub Melalui WhatsApp di no 0811*****67 Tidak Merespon, Hingga Berita ini diterbitkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *