Mediatrapnews,Palembang – Perkara dugaan korupsi pemberian pasilitas kridit bank BRI ke PT BSS dan PT SAL senilai Rp. 1,3 triliun terkesan mangkrak di Kejati Sumsel
Jaminan kridit berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh debitur PT BSS dan PT SAL diduga berupa cover note dari notaris yang mendapat jaminan dari Kanwil BPN Sumsel.
Cover note yang di akta kan oleh notaris dengan jaminan Kanwil BPN Sumsel bahwa proses penerbitan HGU PT BSS dan PT SAL dalam proses diduga bermasalah dalam pembebasan lahan.
Akibatnya proses pembuatan kebun sawit menjadi terhambat dan tidak terkejar tahun tanam yang berdampak pembayaran kridit tertunda dan kolev 5.
Studi kelayakan (feasibility study) untuk menghitung kemampuan membayar cicilan dan memberikan tingkat kelayakan kepada bank diduga di rekayasa sesuai kebutuhan investasi kebun sawit.
Limit kredit patut diduga di mark up dalam menentukan besaran kridit dan mengukur kelayakan angsuran kridit PT BSS dan PT SAL membayar bunga dalam masa tenggang pembayaran pokok kridit.
WS selaku pemegang saham mayoritas PT BSS dan PT SAL menanggung pokok pinjaman Rp. 1,3 trilyun sementara produksi buah sawit diduga tidak mampu membayar bungan pinjaman kurang lebih Rp. 15 milyar per bulan.
WS mungkin berharap lelang kebun sawit PT BSS dan PT SAL mengcover pokok pinjaman namun nyatanya hanya laku Rp. 506 milyar atau kurang untuk membayar pokok pinjaman Rp. 1,3 triliun.
Negara yang di wakili oleh Kejati Sumsel harusnya segera menetapkan pasal corporate crime untuk dapat mengcover kerugian negara dengan menyita asset saham WS di PT PU senilai Rp. 800 milyar.
Perkara dugaan korupsi pemberian pasilitas kridit fiktif ke PT BSS dan PT SAL menjadi tanggung jawab besar Dr. Ketut Sumedana selaku Kajati Sumsel, “mampu atau tidak mampu selesaikan”.




