Mediatrapnews,BANYUASIN – Proses mediasi antara warga Desa Sejagung, Kecamatan Rantau Bayur, dan Kepala Desa Sejagung, Ashar Muslimin, berlangsung hangat namun kondusif di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin pada Kamis (11/12/2025). Mediasi ini menjadi momentum penting untuk meluruskan informasi yang selama ini berkembang dan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Aminudin S.I.P., S.Pd., MM, mewakili Bupati Banyuasin. Hadir pula unsur Polres Banyuasin, Intelkam, Bhabinkamtibmas, plt Camat Rantau Bayur Sanusi, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa. Pemerintah daerah menegaskan bahwa mediasi ini difasilitasi demi memastikan transparansi dan penyelesaian masalah secara terbuka.
Dalam pemaparannya, Ketua BPD Desa Sejagung, Armen, menguraikan secara lengkap kronologi munculnya persoalan. Ia menyebutkan bahwa isu miring mengenai dugaan Kepala Desa Sejagung dan perangkat desa menjual tanah rakyat sudah berkembang cukup lama dan menimbulkan keresahan. Namun, Armen menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Menurutnya, tanah seluas 500 hektare itu selama bertahun-tahun tidak produktif dan dibiarkan terbengkalai tanpa memberi manfaat apa pun bagi masyarakat. Karena itu, melalui musyawarah desa (musdes), masyarakat menyetujui agar lahan tersebut dikelola oleh investor agar dapat menjadi sumber ekonomi baru bagi warga Sejagung. Kesepakatan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam Nota Kesepakatan Musdes yang mengikat seluruh pihak.
“Ketika tanah yang selama ini terbengkalai kemudian dikelola dan mulai menghasilkan, wajar jika ada sistem pembagian hasil antara pihak investor dan masyarakat. Semua sudah tercantum jelas dalam kesepakatan. Yang berkembang di luar seolah-olah tanah dijual oleh Kepala Desa dan perangkat, itu sama sekali tidak benar,” tegas Armen dalam forum.
Kepala Desa Sejagung, Ashar Muslimin, memperkuat penjelasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah mengundang investor bukanlah keputusan sepihak, melainkan atas dasar kebutuhan desa untuk memanfaatkan lahan tidur yang potensial. Dengan pengelolaan modern, lahan tersebut diharapkan mampu menjadi sentra pertanian yang produktif dan bernilai ekonomi tinggi.
“Sudah ada kesepakatan yang disetujui bersama. Dari total 500 hektare lahan yang dikelola, 250 hektare menjadi bagian investor dan 250 hektare lainnya diserahkan kembali untuk kepentingan masyarakat. Tidak ada penjualan tanah seperti yang diberitakan,” jelas Ashar Muslimin.
Sementara itu, Sobri (50), salah satu perwakilan masyarakat yang hadir, memanfaatkan kesempatan mediasi untuk mempertanyakan lebih rinci mengenai pembagian lahan dan hasil yang telah berjalan. Semua pertanyaan tersebut dijawab secara terbuka oleh pihak pemerintah desa, BPD, maupun camat, sehingga poin-poin yang sebelumnya dianggap janggal akhirnya dijelaskan secara gamblang.
Plt Camat Rantau Bayur, M. Sarnusi, M.Si., berkali-kali memberi penegasan bahwa pembagian lahan dan pengelolaannya telah sesuai dengan kesepakatan musyawarah desa. Ia juga mengingatkan bahwa investor dan masyarakat memiliki porsi hak dan tanggung jawab yang jelas. Menurutnya, kesalahpahaman terjadi akibat informasi sepotong yang kemudian berkembang menjadi isu liar.
Mediasi berjalan cukup panjang dan penuh dinamika, namun tetap berada dalam suasana yang terkendali. Setelah melalui proses klarifikasi dari berbagai pihak, akhirnya warga dan pemerintah desa mencapai kesepahaman bersama. Kedua belah pihak sepakat bahwa isu penjualan tanah rakyat tidak terbukti dan tidak ada transaksi jual beli yang dilakukan oleh kepala desa maupun perangkat desa.
Mediasi ini sekaligus memberikan kepastian hukum dan sosial bagi masyarakat Desa Sejagung, serta diharapkan dapat mengakhiri polemik yang selama ini berkembang. Pemerintah Kabupaten Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap persoalan yang muncul di desa agar diselesaikan secara transparan, damai, dan sesuai prosedur yang berlaku.(Red)




