Daerah

GRANSI DESAK KEJATI SUMSEL PERIKSA KADISPORA DAN KETUA KONI KOTA PALEMBANG TERKAIT TEMUAN DANA HIBAH

Kirim

Mediatrapnews,Palembang – LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (GRANSI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Palembang kepada KONI Kota Palembang.

Berdasarkan temuan BPK TA 2025, terdapat penggunaan dana hibah senilai Rp1.195.837.700 yang disebut tidak didukung pencatatan dan dokumen pertanggungjawaban yang memadai. Temuan tersebut, menurut GRANSI, harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.(28/7/2026)

Ketua Umum LSM GRANSI, Supriyadi, meminta Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyalurkan dana hibah, serta Ketua KONI Kota Palembang, H. Anton Nurdin, sebagai pihak penerima hibah.

“Temuan BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan administrasi semata. Aparat penegak hukum harus mengusut secara menyeluruh, memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta menelusuri aliran penggunaan dana hibah tersebut agar semuanya menjadi terang,” tegas Supriyadi kepada wartawan.

Menurut Supriyadi, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, atau kerja sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

GRANSI menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah harus menjadi perhatian serius, mengingat anggaran tersebut berasal dari uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum, GRANSI mengumumkan akan menggelar aksi damai di Kantor Kejati Sumatera Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan tuntutan agar Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa Kepala Dispora Kota Palembang serta Ketua KONI Kota Palembang terkait temuan BPK tersebut.

GRANSI berharap Kejati Sumsel bertindak profesional, independen, dan transparan dalam menindaklanjuti setiap temuan BPK, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya tebang pilih dalam penegakan hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua KONI Kota Palembang, H. Anton Nurdin, saat dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut membenarkan adanya temuan dalam hasil pemeriksaan. Namun, ia menegaskan bahwa rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.

“Temuan itu sudah kami tindak lanjuti sesuai rekomendasi BPK. Nilainya sudah dikembalikan atau disetorkan ke kas daerah,” ujar Anton Nurdin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, LSM GRANSI tetap meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Menurut GRANSI, pengembalian atau penyetoran dana tidak serta-merta menghapus perlunya pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau unsur pidana dalam proses pengelolaan dana hibah.

GRANSI menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas profesional, transparan, dan objektif guna memastikan seluruh penggunaan dana hibah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *