Jakarta Nasional

Gerakan Rakyat Ajukan Citizen Lawsuit Terkait Bencana Ekologis di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kirim

Mediatrapnews, Jakarta – Sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat Bencana resmi mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan atas dugaan kerusakan lingkungan hidup, perampasan hak rakyat, serta kelalaian negara yang dinilai memicu bencana ekologis di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam gugatan itu, para penggugat menyatakan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam selama dua dekade terakhir telah mengakibatkan degradasi lingkungan secara masif, yang berujung pada meningkatnya frekuensi dan dampak bencana bagi masyarakat.

Para penggugat terdiri dari Dr. Ir. Sri Bintang Pamungkas, Muhammad Ali, S.E., M.Si, Meryati, dr. Zulkifli, serta Brigjen Mar (Purn) Bastian Umar. Mereka menunjuk Muhammad Yusuf, S.H. dan Hidayat, S.H. sebagai kuasa hukum.

Presiden Tiga Periode Digugat

Dalam perkara ini, para penggugat menarik tiga Presiden Republik Indonesia lintas periode sebagai tergugat.

Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI periode 2004–2014, digugat karena dinilai menginisiasi dan melegitimasi pemberian izin lahan skala besar di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Penggugat menilai kebijakan tersebut dilakukan tanpa memastikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta membiarkan alih fungsi hutan alam secara sistematis.

Joko Widodo, Presiden RI periode 2014–2024, turut digugat karena dianggap tidak melakukan koreksi menyeluruh terhadap izin bermasalah yang diwarisi dari periode sebelumnya. Selain itu, Jokowi dinilai tetap menerbitkan dan memperpanjang izin usaha meskipun kerusakan lingkungan telah meluas, serta gagal menegakkan hukum secara efektif terhadap korporasi perusak lingkungan.

Sementara itu, Prabowo Subianto, Presiden RI periode 2024 hingga saat ini, digugat karena dinilai belum mengambil langkah luar biasa untuk mencabut izin-izin bermasalah. Penggugat menilai pembiaran terhadap kebijakan lama membuat dampak kerusakan ekologis terus berlangsung.

Sejumlah Menteri Turut Digugat

Selain Presiden, gugatan ini juga menyeret sejumlah pejabat negara sebagai turut tergugat, di antaranya Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Para menteri tersebut dinilai memiliki kewenangan langsung dalam penerbitan izin, penetapan tata ruang, penilaian AMDAL, hingga pengawasan kegiatan usaha. Namun, para penggugat menilai kewenangan tersebut tidak dijalankan secara bertanggung jawab, sehingga terjadi tumpang tindih perizinan, pengabaian hak masyarakat adat, lemahnya pengawasan pertambangan, serta lolosnya izin usaha melalui sistem OSS tanpa verifikasi lingkungan yang memadai.

Dasar Hukum Gugatan

Dalam gugatannya, para penggugat menegaskan bahwa perbuatan dan pembiaran para tergugat bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, serta sejumlah undang-undang, antara lain UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Penanggulangan Bencana, UU HAM, dan UU Minerba. Gugatan ini juga mendasarkan pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerusakan lingkungan.

Tuntutan Pemulihan dan Ganti Rugi

Melalui petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan lalai menjalankan kewajiban konstitusional. Mereka juga meminta pengadilan memerintahkan pencabutan izin usaha yang terbukti melanggar hukum, pemulihan lingkungan hidup, serta pembayaran ganti rugi materiil dan immateriil kepada masyarakat terdampak.

Gugatan ini, menurut penggugat, diajukan sebagai bentuk perjuangan untuk keadilan ekologis, perlindungan hak asasi manusia, serta keselamatan generasi sekarang dan yang akan datang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *