Mediatrapnews, Lubuklinggau – Pasar tradisional adalah tempat berdagang yang dikelola oleh pemerintah atau swasta, di mana penjual dan pembeli melakukan kegiatan tawar-menawar. Pasar tradisional juga disebut sebagai pasar rakyat.
Ciri-ciri pasar tradisional:
Terjadi kegiatan tawar-menawar
Berbentuk stan, los, toko, atau kios
Berlokasi di tempat terbuka
Berdekatan dengan pemukiman warga. Menjual barang kebutuhan pokok.
Peran pasar tradisional: Meningkatkan kesempatan kerja, Meningkatkan pendapatan masyarakat, Menurunkan angka kemiskinan, Memberikan ruang untuk pengembangan UMKM, Memiliki nilai sosial budaya.
Pengertian pasar tradisional juga tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2007 yang membahas tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Menurut peraturan tersebut, pasar tradisional merupakan pasar yang dikelola dan dibangun oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta kerjasama antara pemerintah dan swasta. Aktivitas pasar tradisional ditandai dengan adanya pedagang kecil, menengah, dan swadaya masyarakat.
Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau melalui ketua Alfiansyah mengkritisi keberadaan pasar pasar tradisional yang terbengkalai di Kota Lubuklinggau dan tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Bahkan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkot tidak sedikit dalam membangun pasar tersebut.
“Demi menghidupkan kembali roda perekonomian masyarakat sekitar, kami meminta Disperindag Lubuklinggau mengevaluasi dan menghidupkan kembali pasar pasar tradisional tersebut” tegas Alfiansyah.
Dari investigasi dan pengamatan tim Pemuda Pancasila yang juga melibatkan Ketua BPPP (Badan Pengusaha Pemuda Pancasila) Eko Supriyanto.SH dan Ketua BPPH (Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila) Jhon Kennedi ,SH, Ada beberapa pasar tradisional yang sudah lama terbengkalai yakni Pasar Ikan di Simpang Periuk, Pasar Hujan Gerimis
di Lubuk Tanjung dan Pasar Durian di Jukung.
“Kita sangat menyayangkan keberadaan pasar pasar tersebut yang sudah lama terbengkalai dikarenakan biaya yang dikeluarkan tentunya tidak sedikit untuk membangun pasar tersebut”
“Dan jikalau difungsikan kembali tentunya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat ” ujar Alfiansyah.
Perlunya adanya kajian dan langkah konkret dari dinas terkait kenapa pasar pasar yang disediakan pemerintah sepi ,apakah sewa yang terlalu mahal, atau ada kendala lain, atau dikarenakan lemahnya pengawasan dari pihak terkait yakni Disperindag.
Menyikapi hal tersebut dalam waktu dekat Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau akan melakukan audiensi ke Disperindag Kota Lubuklinggau untuk menanyakan hal tersebut.(red)