Daerah Ogan komering ilir

Dana Ketahanan Pangan Disorot, KRAK Laporkan Dugaan Korupsi Desa Sukaraja Kec Pangkalan lampam Oki

Kirim

Mediatrapnews,Oki – Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Rakyat Anti Korupsi (LSM KRAK) Sumatera Selatan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Sukaraja, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 031.1/LSM-KRAK/SUMSEL/X/2025, tertanggal 17 Oktober 2025.

Ketua LSM KRAK, Sito W., menjelaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik di tingkat desa agar lebih transparan dan akuntabel.

> “Kami menyerahkan laporan berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan dokumen yang kami kumpulkan. Tujuan kami mendorong Kejati Sumsel melakukan penelusuran agar penggunaan Dana Desa di Sukaraja benar-benar sesuai aturan,” ujar Sito W. di Palembang, Jumat (17/10).

 

LSM KRAK Soroti Pola Kegiatan Berulang

Dalam laporan tersebut, LSM KRAK menyampaikan temuan adanya pola kegiatan yang berulang dalam program ketahanan pangan desa sejak tahun 2022 hingga 2024, antara lain kegiatan budidaya ikan air tawar, peternakan, dan tanaman pangan.
Menurut hasil pemantauan lembaga ini, kegiatan-kegiatan tersebut memiliki kesamaan pola dan anggaran, namun dinilai perlu ditinjau kembali tingkat keberhasilannya di lapangan.

KRAK juga menilai bahwa perlu ada peningkatan transparansi dan pelibatan masyarakat, termasuk melalui pemasangan papan informasi APBDes serta publikasi penerima manfaat program.

> “Kami tidak menuduh siapa pun, namun meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan agar semua jelas dan sesuai dengan peraturan,” tambah Sito.

 

Desak Kejati Sumsel Turun Langsung ke Desa

Dalam laporan tersebut, LSM KRAK meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk:

1. Melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan penggunaan Dana Desa Sukaraja tahun 2022–2024.

2. Memanggil dan meminta keterangan dari Kepala Desa beserta seluruh jajaran perangkat desa terkait pelaksanaan program ketahanan pangan.

3. Turun langsung ke lapangan untuk meninjau realisasi bantuan dan proyek fisik desa.

 

> “Kami berharap pihak Kejaksaan turun langsung agar kebenaran informasi bisa dibuktikan secara objektif,” jelasnya.

 

Upaya Dorong Pemerintahan Desa yang Transparan

LSM KRAK menegaskan, langkah ini murni dilakukan untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

> “Kami menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Bila laporan ini tidak terbukti, tentu akan kami hormati hasilnya. Namun jika ditemukan kejanggalan, kami berharap ada penegakan hukum yang adil,” pungkas Sito W. (Red)

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi laporan masyarakat yang diterima redaksi. Segala keterangan terkait dugaan penyimpangan masih menunggu hasil klarifikasi dan verifikasi pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *