Daerah

Kasus Dugaan Pengancaman Bersenjata Tajam di Palembang Belum Tetapkan Tersangka, Orang Tua Korban dan Aktivis Datangi Polsek Ilir Barat I

Kirim

Mediatrapnews,Palembang — Penanganan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang dialami seorang mahasiswa di Kota Palembang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Meski laporan polisi telah dibuat sejak Oktober 2025, pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka. (9/2/2026).

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/718/X/2025/SPKT/Polsek Ilir Barat I/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 4 Oktober 2025. Korban diketahui bernama Rico Hisbullah Akbar (22), seorang pelajar/mahasiswa asal Palembang.

Peristiwa dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud Pasal 335 KUHP itu terjadi di sebuah toko mebel Balon yang berlokasi di Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang. Dalam laporannya, korban mengaku diancam menggunakan senjata tajam jenis pedang oleh anak pemilik toko, usai terjadi perdebatan terkait kursi pesanan yang belum selesai dikerjakan meski telah berjalan sekitar enam bulan.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami trauma dan merasa keselamatannya terancam, sehingga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Karena belum adanya penetapan tersangka hingga saat ini, Ramogest SH, orang tua korban, bersama sejumlah aktivis Sumatera selatan dan perwakilan masyarakat, mendatangi Polsek Ilir Barat I Palembang untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara.

“Kami berharap ada kejelasan dan kepastian hukum. Laporan sudah lama, saksi ada, tapi sampai sekarang belum ada tersangka,” ujar Ramogest.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Fauzi Saleh, S.H., M.M., M.H., menjelaskan bahwa dirinya baru bertugas di Polsek Ilir Barat I. Meski demikian, ia menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum.

“Pemanggilan terhadap terlapor sudah dilakukan dan kami juga telah melaksanakan gelar perkara. Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali melakukan pemanggilan untuk melengkapi proses hukum,” kata Kompol Fauzi Saleh.

Ia menerangkan, gelar perkara merupakan bagian dari mekanisme penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan internal Kepolisian, guna menilai kecukupan alat bukti serta kesesuaian unsur pidana.

“Proses ini kami lakukan agar penanganan perkara berjalan objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum serta hak korban dan terlapor,” tegasnya.

Pihak kepolisian memastikan perkara tersebut tetap berproses dan akan ditangani secara transparan. Sementara itu, keluarga korban dan para aktivis berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum demi rasa keadilan bagi korban.(Vn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *