Daerah Hukum Palembang

Peran A pembeli tanah Yayasan Batanghari Sembilan belum di ungkap, K MAKI : tak tersentuh

Kirim

Mediatrapnews, Palembang – A yang diduga merupakan pembeli tanah Yayasan Batanghari Sembilan yang berhubungan dengan UG dan HT selaku kuasa jual hingga saat ini terkesan tak tersentuh.

Sebelum perkara penjualan asset tanah asrama putri di sidik Kejati Sumsel dan menetapkan 3 tersangka, penjualan tanah YBS ini di proses di Polda Sumsel namun perkara ini di SP.3.

BPN kota Palembang menyatakan dalam peta bidang tanah bahwa tanah Yayasan Batanghari Sembilan merupakan milik Yayasan Batanghari Sembilan.

BPN kota Palembang sangat tahu dan mengetahui kalau tanah asrama Yayasan Batanghari Sembilan merupakan tanah negara dan terdaftar di peta bidang atas nama Yayasan Batanghari Sembilan.

Menjadi tanda tanya masyarakat kenapa tanah asset negara milik Yayasan Batanghari Sembilan bisa berusaha status menjadi milik swasta dan di buatkan SK sertifikat oleh Kakan BPN kota Palembang saat itu.

A selaku pemilik tanah terkesan tak tersentuh termasuk HB kasi pendaftaran BPN kota Palembang harusnya di sidik Kejati Sumsel untuk ungkap kenapa BPN kota Palembang merubah status tanah milik swasta.

Perkara penjualan tanah asset negara ini dengan 3 tersangka manula ini menjadi buah bibir masyarakat apakah hanya mereka saja tersangka sementara pembeli, bagian pendaftaran dan penanda tangan SK Sertifikat tak tersentuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *