Hukum Ogan ilir

Pemain lama dan berkuasa, Ujang Bentok kembali buka gudang BBM ilegal di tanjung Pring publik minta APH Tindak Tegas

Kirim

Mediatrapnews, Ogan Ilir – Nama Ujang Betok kembali mencuat ke permukaan sebagai pelaku penimbunan dan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga beroperasi secara ilegal. Kali ini, gudang penyimpanan yang digunakan diduga tersembunyi di kawasan Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Senin (24/08/2026

Lokasi Tersembunyi di Dalam Hutan

Yang mencurigakan, lokasi gudang tersebut dikabarkan berada di tempat yang sengaja dipilih agar sulit diketahui publik:

“Tepatnya berada di dalam hutan yang dikelilingi semak belukar yang sangat rimbun, tidak jauh dari SMA Negeri 1 Unggulan Indralaya Utara,” ungkap sumber di lapangan.

Sumber BBM dari Berbagai SPBU

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BBM bersubsidi yang ditimbun diduga dikumpulkan dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, antara lain:

– SPBU Palem Raya
– SPBU Pulau Semambu
– Serta beberapa SPBU lainnya di wilayah Kabupaten Ogan Ilir

Praktik pengambilan BBM subsidi ini dilakukan secara berulang-ulang dengan modus pengangkutan dan pelangsiran yang merugikan pendapatan negara serta masyarakat yang berhak menerimanya.

Ujang Betok: Pemain Lama Diduga Punya Bekang

Ujang Betok disebut-sebut bukan nama baru dalam dunia bisnis BBM ilegal di wilayah tersebut. Ia disebut sebagai pemain lama yang sudah puluhan tahun berkecimpung, dan dikabarkan memiliki pengaruh yang sangat kuat — termasuk di kalangan premanisme hingga aparat penegak hukum. Hal ini memunculkan dugaan adanya bekang atau perlindungan di balik kelancaran operasional gudang-gudang ilegal yang dikelolanya selama ini.

“Sudah puluhan tahun ia di sini, terkesan tidak tersentuh. Entah karena apa, apakah ada perlindungan dari pihak tertentu yang membuatnya begitu percaya diri membuka kembali gudang ini di lokasi yang tersembunyi sekalipun,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ancaman Sanksi Pidana

Perlu diketahui bahwa segala aktivitas pengangkutan, pelangsiran, maupun penimbunan BBM bersubsidi ke gudang penampungan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diancam dengan sanksi hukum yang berat. Masyarakat berharap aparat penegak hukum terkait tidak membiarkan praktik ini terus berulang dan merugikan negara serta rakyat kecil.

Publik meminta agar Polres Ogan Ilir bersama tim Krimsus Polda Sumatera Selatan segera melakukan pengecekan dan penindakan di lokasi tersebut, tanpa pandang bulu, dan mengusut tuntas siapa saja pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap operasi ilegal ini.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi resmi lebih lanjut segera setelah ada tanggapan dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *