Banyuasin, Mediatrapnews — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin mengamankan seorang pria berinisial PS (28) yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah cukup besar.
Warga Desa Pulau Rajak, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin itu diamankan petugas pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, di pinggir Jalan Palembang-Betung, Desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Banyuasin dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah keberadaan pelaku diketahui, petugas melakukan pembuntutan hingga PS berhenti di pinggir Jalan Palembang-Betung, Desa Seterio. Saat itulah petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Hasilnya cukup mengejutkan. Dari tangan kanan PS, polisi menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,12 gram, yang dibungkus menggunakan amplop berwarna cokelat.
Tak hanya sabu, petugas juga menemukan 70 butir ekstasi merek tengkorak berwarna pink dengan berat bruto 27,91 gram.
Puluhan butir ekstasi tersebut ditemukan dalam dua tempat berbeda. Sebanyak 50 butir berada di dalam satu plastik klip, sedangkan 20 butir lainnya disimpan dalam satu kantong plastik bening yang berada di dalam sebuah box.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat, uang tunai Rp150.000, serta satu unit telepon seluler Android merek Samsung.
Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
“Informasi masyarakat sangat penting dalam membantu Kepolisian mengungkap peredaran narkotika. Kami mengapresiasi informasi yang diberikan dan memastikan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan,” ujarnya.
Saat ini, PS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana 6 hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau pidana mati, sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.
Satresnarkoba Polres Banyuasin masih melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap pihak yang diduga merupakan bagian dari jaringan di atasnya.
Polres Banyuasin juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.




