BANYUASIN, Mediatrapnews — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin mengungkap perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Banyuasin periode 2019–2024.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial SH selaku Direktur, ER selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, WO selaku Kepala Bagian Teknik, serta IB yang disebut berperan sebagai penyedia bahan kimia.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, Gustian Winanda, mengatakan penyidikan mengarah pada dugaan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan pengelolaan dan belanja perusahaan.
Menurut Gustian, penyidik menemukan dua klaster kegiatan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni pengadaan bahan kimia serta belanja aksesori dan perlengkapan operasional perusahaan.
“Kerugian negara berasal dari dua klaster kegiatan, yakni pembelian bahan kimia dan belanja aksesori,” kata Gustian di Pangkalan Balai, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, dugaan kerugian keuangan negara pada klaster pengadaan bahan kimia mencapai Rp1.785.730.405.
Sedangkan pada klaster belanja aksesori, dugaan kerugian tercatat sebesar Rp2.154.611.012.
Jika dijumlahkan, total dugaan kerugian keuangan negara dalam dua klaster tersebut mencapai Rp3.940.341.417 atau hampir Rp4 miliar.
Dugaan Mark Up hingga Kegiatan Fiktif
Penyidikan Kejari Banyuasin tidak hanya menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up. Penyidik juga menemukan indikasi adanya kegiatan yang diduga fiktif.
Gustian mengungkapkan, salah satu temuan berkaitan dengan adanya pengeluaran dana perusahaan yang tercatat dalam rekening koran, namun tidak ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
“Ada pengeluaran dana, tetapi pertanggungjawabannya tidak ditemukan,” ujarnya.
Meski demikian, Kejari Banyuasin belum membeberkan secara rinci bentuk maupun jenis kegiatan yang diduga fiktif tersebut. Materi tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Penyidik masih menelusuri rangkaian transaksi untuk memastikan penggunaan dana, pihak yang menerima atau menguasai uang, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Penetapan empat tersangka menunjukkan penyidikan tidak hanya berkaitan dengan satu kegiatan maupun satu pihak.
Penyidik masih mendalami keterkaitan masing-masing tersangka dengan pengelolaan anggaran pada dua klaster kegiatan tersebut.
SH sebagai Direktur, ER sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, WO sebagai Kepala Bagian Teknik, serta IB sebagai pihak penyedia bahan kimia memiliki posisi dan peran berbeda dalam rangkaian kegiatan yang kini diperiksa penyidik.
Kejari Banyuasin menyatakan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka masih terus dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan pidana yang diterapkan memiliki ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Kejari Banyuasin juga memastikan penyidikan masih dapat berkembang apabila ditemukan alat bukti baru.
Tidak menutup kemungkinan, pengembangan penyidikan nantinya mengungkap rangkaian perbuatan maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah Banyuasin tersebut.




