Banyuasin Daerah

DPRD Banyuasin Dorong Kesepakatan Penyelesaian Masalah HGU dan Operasional PT Melania Indonesia di Desa Talang Kemeng

Kirim

Mediatrapnews,BANYUASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah Hak Guna Usaha (HGU), perizinan operasional, serta produk yang dijalankan PT Melania Indonesia di Desa Talang Kemeng, Kecamatan Desa Maiman, Rabu (5/8/2025).

Rapat yang berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Banyuasin ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Banyuasin H. Ledy Ridyanto, dengan dihadiri anggota DPRD yakni Akino, SH; Sucipto, SH; Herli; Supan Hadi, S.Ip; Abdul Rosyid; dan Fahmiwati, S.KM.

Hadir pula sebagai mitra kerja unsur Pemerintah Kabupaten Banyuasin meliputi Asisten I Bidang Pemerintahan, perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin, Camat Sembawa, Camat Maiman, Kepala Desa Maiman, serta perwakilan masyarakat setempat.

Dalam rapat tersebut, pimpinan rapat menyampaikan bahwa RDP ini digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Talang Kemeng terkait isu yang terjadi di lingkungan PT Melania Indonesia.

Berdasarkan kesepakatan yang diambil dalam rapat, DPRD Banyuasin meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk menjelaskan kesepakatan yang telah disepakati DPR RI pada tanggal 19 Maret 2026. Selain itu, diminta pula penjelasan tindak lanjut rekomendasi dari Panitia DPRD Provinsi Sumatera Selatan terkait isu tersebut.

DPRD Banyuasin juga meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Asosiasi Pengusaha Hutan (APHI) melakukan koordinasi dan pertemuan langsung dengan pihak PT Melania Indonesia guna membahas langkah penyelesaian masalah yang menjadi sorotan. DPRD juga meminta kejelasan langkah yang telah diambil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait permasalahan yang ada.

Terakhir, DPRD Banyuasin bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk segera mengupayakan penyelesaian dan menjembatani pihak terkait demi tercapainya solusi yang menguntungkan semua pihak, termasuk masyarakat yang terdampak.

Rapat ditutup dengan harapan seluruh pihak dapat bekerja sama secara transparan dan akuntabel, sehingga setiap kesepakatan yang dihasilkan dapat segera diwujudkan dan menjadi perbaikan sebagaimana mestinya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *