Mediatrapnews,PALEMBANG – Pengadaan pupuk pada Dinas Perkebunan serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat menjadi sorotan DPP LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) bersama Forum LSM Bersatu. Berdasarkan data paket Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dihimpun untuk tahun anggaran 2024, 2025, dan 2026, akumulasi pagu sejumlah paket pengadaan pupuk yang dicantumkan mencapai sekitar Rp68,34 miliar.
Persoalan ini menjadi salah satu agenda yang akan disuarakan dalam aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Rabu, 28 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Surat pemberitahuan aksi bernomor 144/21/10/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 mencantumkan pengadaan pupuk dan sejumlah pekerjaan infrastruktur Kabupaten Lahat sebagai bagian dari agenda penyampaian aspirasi.
GRANSI dan Forum LSM Bersatu mendorong agar penggunaan anggaran tersebut mendapat perhatian serius. Penelusuran dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, pengadaan, realisasi barang, harga, spesifikasi, dan manfaat yang diterima masyarakat.
Dinas Perkebunan: Pengadaan pupuk berlangsung selama tiga tahun anggaran
Berdasarkan data RUP yang dihimpun, pengadaan pupuk pada Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat tercatat berlangsung pada 2024, 2025, dan 2026.
Pada tahun anggaran 2024, terdapat pengadaan pupuk cair dengan uraian pekerjaan pupuk organik cair senilai Rp4.997.664.000 untuk volume 37.520 liter.
Memasuki 2025, tercantum dua paket pengadaan pupuk NPK cair, yakni:
- RUP 55719415: Pupuk NPK cair untuk peningkatan produktivitas tanaman perkebunan, volume 33.450 liter, pagu Rp5.012.482.500.
- RUP 55719958: Pupuk NPK cair untuk peningkatan produktivitas tanaman kopi, volume 33.620 liter, pagu Rp5.037.957.000.
Total pagu kedua paket pada 2025 mencapai Rp10.050.439.500.
Sementara pada 2026, terdapat empat paket yang tercantum dalam data:
- RUP 66603325: Pupuk NPK cair untuk peningkatan produktivitas tanaman karet, 6.640 liter, pagu Rp995.004.000.
- RUP 66603326: Pupuk NPK cair untuk produktivitas tanaman perkebunan, 13.298 liter, pagu Rp1.992.705.300.
- RUP 66603391: Pupuk NPK cair pendukung produktivitas tanaman lada dan tanaman perkebunan, 6.560 liter, pagu Rp983.016.000.
- RUP 66603392: Pupuk NPK cair pendukung produktivitas tanaman kopi, 6.584 liter, pagu Rp986.612.400.
Total pagu empat paket pada 2026 tersebut mencapai Rp4.957.337.700.
Dengan demikian, berdasarkan rincian yang tersedia, akumulasi pagu paket pengadaan pupuk pada Dinas Perkebunan untuk periode 2024–2026 mencapai Rp20.005.441.200.
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan: Pagu puluhan miliar perlu ditelusuri
Sorotan berikutnya tertuju pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Lahat. Data yang dihimpun memuat sejumlah paket pengadaan pupuk organik cair, NPK, dan NPK cair dalam tiga tahun anggaran.
Tahun anggaran 2024
Sejumlah paket yang tercantum antara lain:
- RUP 50428861: Pengadaan pupuk organik cair, pagu Rp4.875.120.000.
- RUP 50428873: Bantuan pupuk NPK berkandungan 16-16-16 untuk peningkatan produktivitas tanaman pangan di kecamatan-kecamatan Kabupaten Lahat, pagu Rp3.607.500.000.
- RUP 50428874: Pengadaan pupuk NPK, volume 15.000 kilogram, pagu Rp216.450.000.
- RUP 50429118: Pupuk organik cair, volume 1.250 liter, pagu Rp166.500.000.
- RUP 53194777: Pengadaan pupuk organik cair, volume 75.000 liter, pagu yang tertulis dalam data Rp9.990.000.000.
Berdasarkan angka tersebut, total pagu lima paket pada 2024 mencapai Rp18.855.570.000. Angka paket terakhir perlu dicocokkan kembali dengan dokumen RUP asli untuk memastikan penulisan nominalnya.
Tahun anggaran 2025
Data memuat tiga paket utama:
- RUP 55793773: Pengadaan pupuk NPK cair, volume 70.000 liter, pagu Rp10.489.500.000.
- RUP 55793795: Pengadaan pupuk organik cair, volume 96.711 liter, pagu Rp12.881.905.200.
- RUP 60083754: Pengadaan pupuk NPK, volume 250.000 kilogram, pagu Rp3.607.500.000.
Total pagu ketiga paket tersebut mencapai Rp26.978.905.200.
Tahun anggaran 2026
Untuk tahun anggaran 2026, terdapat tiga paket yang tercantum dalam data:
- RUP 66641875: Pengadaan pupuk NPK, volume 27.720 kilogram, pagu Rp399.999.600.
- RUP 66641878: Pengadaan pupuk NPK cair, volume 13.346 liter, pagu Rp1.999.898.100.
- RUP 67286946: Pengadaan pupuk NPK, volume 7.068 kilogram, pagu Rp101.991.240.
Total pagu ketiga paket tersebut mencapai Rp2.501.888.940.
Jika seluruh nilai paket yang dicantumkan dijumlahkan, akumulasi pagu pengadaan pupuk pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan untuk periode 2024–2026 mencapai Rp48.336.364.140.
Akumulasi dua dinas mencapai Rp68,34 miliar
Berdasarkan penghitungan terhadap seluruh rincian yang disampaikan, berikut rekapitulasi pagu paket pengadaan pupuk pada kedua dinas:
| Tahun anggaran | Dinas Perkebunan | Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan |
|---|---|---|
| 2024 | Rp4.997.664.000 | Rp18.855.570.000 |
| 2025 | Rp10.050.439.500 | Rp26.978.905.200 |
| 2026 | Rp4.957.337.700 | Rp2.501.888.940 |
| Total | Rp20.005.441.200 | Rp48.336.364.140 |
Total gabungan: Rp68.341.805.340.
Angka tersebut merupakan penjumlahan pagu paket berdasarkan data RUP yang disampaikan, bukan angka kerugian negara dan bukan pula bukti bahwa seluruh nilai tersebut telah dibayarkan atau terjadi penyimpangan.
Meski demikian, akumulasi anggaran yang besar dan adanya paket pengadaan berulang selama beberapa tahun menjadi alasan bagi publik untuk meminta penjelasan yang transparan mengenai perencanaan, proses pengadaan, realisasi, dan hasilnya.
Jangan berhenti pada angka: periksa volume, harga, dan manfaat
Penelusuran terhadap pengadaan pupuk perlu dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat besarnya pagu, tetapi juga harus menguji kesesuaian antara volume yang direncanakan dan direalisasikan, harga satuan, spesifikasi teknis, dokumen kontrak, berita acara serah terima, serta bukti distribusi kepada kelompok tani atau penerima bantuan.
Perlu pula dipastikan apakah paket-paket yang memiliki tujuan serupa memang memiliki sasaran, lokasi, jenis pupuk, dan penerima manfaat yang berbeda sesuai kebutuhan program. Kesamaan jenis barang atau pengadaan yang berulang tidak otomatis berarti pelanggaran, tetapi tetap layak diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta pelaksanaannya.
Untuk paket pupuk NPK cair, misalnya, pemeriksaan dapat diarahkan pada kesesuaian kandungan produk dengan spesifikasi kontrak, volume yang diterima, harga per liter, serta bukti penyaluran. Untuk pupuk NPK berbentuk padat, pemeriksaan dapat mencakup berat, kandungan unsur hara, mutu barang, dan ketepatan distribusi.
Langkah tersebut penting agar pengawasan tidak berhenti pada daftar anggaran, melainkan menghasilkan kejelasan mengenai pelaksanaan program dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
Kejati Sumsel diharapkan menelaah data secara objektif
Dalam aksi yang direncanakan pada Rabu, 28 Oktober 2026, GRANSI dan Forum LSM Bersatu akan menyampaikan aspirasi di depan Kantor Kejati Sumsel.
Aparat penegak hukum diharapkan menelaah dokumen pengadaan, melakukan klarifikasi kepada instansi terkait, dan menilai apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan lintas tahun juga penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kesinambungan program, realisasi pengadaan, dan hasil yang dicapai. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung bukti permulaan yang cukup, penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur hukum.
Di sisi lain, pihak dinas maupun penyedia barang perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan pelaksanaan paket-paket tersebut agar pemberitaan dan penilaian publik tetap berimbang.
Infrastruktur Lahat turut masuk agenda aksi
Selain pengadaan pupuk, dokumen agenda aksi turut mencantumkan pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUMB TR Kabupaten Lahat.
Di antaranya peningkatan Jalan Desa Pulau Panggung–Desa Talang Padang Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan Tahun 2025 Rp28.874.000.000.00, Pelaksana PT HASTOMULYO ADIPRIMA, serta lanjutan peningkatan Jalan Desa Kurung–Desa Pagar Batu–Desa Perigi yang melintasi Kecamatan Lahat Selatan dan Kecamatan Pulau Pinang Tahun2025.
Rp19.955.264.331.49 Oleh PT CAHAYA MUDA KONSTRUKSI.
Kedua pekerjaan tersebut juga perlu dinilai berdasarkan kontrak, spesifikasi teknis, volume fisik, mutu hasil pekerjaan, dan dokumen serah terima. Adapun nilai kontrak paket pertama perlu dipastikan kembali melalui dokumen aslinya karena angkanya belum terbaca jelas pada salinan yang tersedia.
Transparansi adalah hak masyarakat
Pengadaan pupuk berkaitan dengan produktivitas petani, sementara pembangunan jalan memengaruhi akses dan kegiatan ekonomi masyarakat. Karena itu, penggunaan APBD untuk kedua sektor tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Publik berhak mengetahui apakah anggaran telah digunakan sesuai peruntukan dan apakah hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat. Pengawasan yang independen, pemeriksaan berbasis bukti, serta keterbukaan instansi terkait merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Aksi damai GRANSI dan Forum LSM Bersatu di Kejati Sumsel diharapkan menjadi momentum untuk mendorong penelaahan yang objektif atas paket-paket pengadaan dan pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Lahat.
Catatan redaksi: Data dalam berita ini bersumber dari daftar paket RUP dan dokumen pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada redaksi. Rincian pagu, volume, kontrak, realisasi, dan distribusi barang masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi. Belum ada kesimpulan dalam berita ini bahwa paket-paket tersebut mengandung tindak pidana atau menyebabkan kerugian negara. Konfirmasi kepada kedua dinas, penyedia barang, serta Kejati Sumsel perlu dilakukan sebelum publikasi final.(Red)




