Mediatrapnews,PALEMBANG – Forum Peduli Sejati bersama Lintera Hijau Sriwijaya mendatangi Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan, Senin (26/10/2026). Kedatangan kedua organisasi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah dan penyerobotan kawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam audiensi tersebut, kedua organisasi menegaskan pentingnya penegakan hukum yang menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih. Mereka meminta aparat kepolisian tidak hanya menindak pihak-pihak yang ditemukan berada di lokasi, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan lindung tersebut.
Ketua Forum Peduli Sejati, Pirliyanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa penanganan perkara dugaan perambahan hutan lindung harus dilakukan secara komprehensif dengan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurutnya, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak yang secara langsung melakukan aktivitas di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri asal-usul kegiatan, pihak yang diduga memberikan perintah, kepemilikan atau penguasaan sarana yang digunakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila didukung bukti yang cukup.
“Kami tidak ingin hukum hanya menyentuh orang-orang yang berada di lapangan, sementara pihak yang mungkin memiliki peran lebih besar justru tidak tersentuh. Karena itu, kami meminta aparat menelusuri seluruh fakta dan peran masing-masing pihak secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Pirliyanto.
Dua Alat Berat Diminta Diperiksa Secara Menyeluruh
Selain mendesak pengusutan dugaan mafia tanah dan penyerobotan kawasan hutan lindung, Forum Peduli Sejati dan Lintera Hijau Sriwijaya juga menyoroti keberadaan dua unit alat berat yang ditemukan di lokasi dugaan perambahan hutan lindung di wilayah perairan Banyuasin.
Kedua organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum memeriksa keberadaan dan penggunaan alat berat itu secara menyeluruh. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan pihak yang menggunakan, mengoperasikan, menguasai, maupun bertanggung jawab atas keberadaan alat berat tersebut, sepanjang terdapat keterkaitan dengan dugaan aktivitas perambahan.
Mereka juga berharap aparat dapat menelusuri asal-usul alat berat, tujuan penggunaannya, serta kemungkinan hubungan penggunaannya dengan aktivitas pembukaan atau penguasaan lahan di kawasan yang diduga merupakan hutan lindung.
Menurut Forum Peduli Sejati dan Lintera Hijau Sriwijaya, langkah tersebut diperlukan agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada aktivitas yang terlihat di lapangan, tetapi juga mampu mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Meski demikian, penentuan pihak yang bertanggung jawab harus tetap didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh aparat berwenang.
Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Pirliyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum proses hukum berjalan. Namun, ia berharap aparat penegak hukum berani mengungkap setiap fakta dan menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada tebang pilih. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Ia menilai, penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional tanpa dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.
Bagi Forum Peduli Sejati dan Lintera Hijau Sriwijaya, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut dugaan penguasaan lahan, melainkan juga berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting bagi kehidupan masyarakat.
Kerusakan Hutan Mengancam Lingkungan dan Masa Depan Masyarakat
Pirliyanto mengingatkan bahwa kerusakan hutan tidak boleh dipandang hanya sebagai hilangnya pepohonan. Kawasan hutan memiliki keterkaitan erat dengan keseimbangan tata air, kualitas udara, kondisi tanah, kelangsungan hidup satwa, serta keberlanjutan lingkungan bagi masyarakat di sekitarnya.
Apabila kawasan hutan lindung mengalami kerusakan, dampaknya berpotensi meluas dan memengaruhi keseimbangan ekosistem. Karena itu, upaya pencegahan dan penindakan terhadap dugaan perambahan harus menjadi perhatian bersama.
“Yang dipertaruhkan bukan sekadar pepohonan. Ada sumber air, udara bersih, tanah, kehidupan satwa, dan masa depan anak cucu kita. Jangan sampai karena kepentingan segelintir orang, masyarakat luas yang akhirnya menanggung akibatnya,” kata Pirliyanto.
Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan lindung di Kabupaten Banyuasin. Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar fungsi kawasan hutan tetap terjaga.
Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum
Forum Peduli Sejati dan Lintera Hijau Sriwijaya juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut. Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua organisasi berharap aparat dapat menelusuri seluruh fakta, memeriksa pihak-pihak yang relevan, serta mengungkap kemungkinan keterkaitan antara aktivitas di lapangan dan pihak lain berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan.
Mereka menegaskan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan perlindungan kawasan hutan lindung di Banyuasin.
“Tangkap pihak yang terbukti bersalah, telusuri jaringannya, ungkap seluruh fakta, dan proses sesuai hukum. Jangan berhenti di tengah jalan! Kami akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan,” tegas Pirliyanto.
Melalui audiensi tersebut, Forum Peduli Sejati dan Lintera Hijau Sriwijaya berharap penanganan dugaan perambahan hutan lindung di wilayah perairan Banyuasin dapat dilakukan secara tuntas. Mereka menekankan bahwa siapa pun yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Di sisi lain, seluruh pihak tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsun.
(-Red)




