Mediatrapnews, Batang Hari – Seorang Kepala Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi Mengaku Merasa Lelah dan Kecewa Lantaran Laporan Polisi Yang Dilayangkannya ke Polda Provinsi Jambi Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan dan Pemalsuan Dokumen Oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Adimulya Palmo Lestari (PT. APL) Hingga Kini Belum Menemui Titik Terang. Padahal Laporan Tersebut Sudah Berjalan Lebih Dari Satu Tahun Lebih
Kades (Abdul Khalik) menjelaskan bahwa lahan miliknya yang diduga diserobot oleh pihak perusahaan itu sebenarnya telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga kuat telah diserobot dan dikuasai oleh salah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Adimulia Palmo Lestari (PT. APL) yang beroperasi di wilayah Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi dan tak hanya menyerobot, ia melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak perusahaan
Saya telah melaporkan kasus ini ke Polda Jambi sejak satu tahun lalu tanggal 07 Mei 2025 sampai sekarang, dan saya sudah sangat lelah menunggu kepastian hukum dalam laporan ini karena sudah berjalan satu tahun lebih di Polda Jambi, tetapi sampai saat ini belum ada ujung dengan pangkalnya. Wawancara dengan Awak Media. Rabu (21/10/2026)
Menurut Abdul Khalik pihak penyidik dari Polda Jambi sebenarnya sudah menunjukkan respon dengan turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak dua kali. Proses cek fisik dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan pun sudah dilakukan, namun anehnya hingga kini kelanjutan kasus tersebut terkesan jalan ditempat tanpa kejelasan status hukum yang pasti
Abdul Khalik Kepala Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, berharap Kapolda, Provinsi Jambi memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini agar ada keadilan bagi dirinya selaku warga negara sekaligus Kepala Desa yang taat hukum




