Mediatrapnews, Batang Hari – Seorang Kepala Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi Mengaku Merasa Lelah dan Kecewa Lantaran Laporan Polisi Yang Dilayangkannya ke Polda Provinsi Jambi Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan dan Pemalsuan Dokumen Oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Adimulia Palmo Lestari (PT. APL) Hingga Kini Belum Menemui Titik Terang. Padahal Laporan Tersebut Sudah Berjalan Lebih Dari Satu Tahun
Kades (Abdul Khalik) menjelaskan bahwa lahan miliknya yang diduga diserobot oleh pihak perusahaan itu sebenarnya telah memiliki kekuatan hukum tetap berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga kuat telah diserobot dan dikuasai oleh salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Adimulia Palmo Lestari (PT. APL) yang beroperasi di wilayah Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi dan tak hanya menyerobot, ia melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak perusahaan
Saya telah melaporkan kasus ini ke Polda Jambi sejak satu tahun lalu tanggal 07 Mei 2025 sampai sekarang, dan saya sudah sangat lelah menunggu kepastian hukum dalam laporan ini karena sudah berjalan satu tahun lebih di Polda Jambi, tetapi sampai saat ini belum ada ujung dengan pangkalnya. Saat Wawancara dengan Awak Media. Rabu (21/10/2026)
Menurut Abdul Khalik pihak penyidik dari Polda Jambi sebenarnya sudah menunjukkan respon dengan turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak dua kali. Proses cek fisik dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan pun sudah dilakukan, namun anehnya hingga kini kelanjutan kasus tersebut terkesan jalan ditempat tanpa kejelasan status hukum yang pasti. Ucap Kades Batu Sawar (Abdul Khalik)
Kasus ini bermula ketika pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit diduga mencaplok lahan milik Kades Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari secara sepihak. Tak hanya melakukan Penyerobotan, perusahaan tersebut juga dituding melakukan memalsukan dokumen pendukung kepemilikan lahan agar bisa menguasai tanah dan menjadikannya area perkebunan aktif
Akibat ketidak pastian hukum ini, pihak korban mengalami kerugian material yang sangat besar karena lahan produktif tersebut dikuasai oleh perusahaan tanpa ganti rugi atau kerja sama yang adil. Ketegangan di lapangan juga dikhawatirkan memicu konflik sosial jika tidak segera diselesaikan oleh aparat penegak hukum
Kades Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari Saudara Abdul Khalik berharap kepada Bapak Kapolda Provinsi Jambi yang baru memberikan perhatian khusus pada kasus ini jangan sampai kami masyarakat kecil selalu kalah dan laporan kami menguap begitu saja, apabilah masih juga tidak ada kejelasan status hukum yang pasti di Polda Jambi dalam laporan saya tersebut, maka saya akan melangkah lebih jauh lagi untuk melapor ke Mabes Polri dan DPR RI. Tutup Abdul Khalik




