Mediatrapnews,Palembang — Arief Hamdani menjadi trending topik karena keberaniannya membuka rahasia gelap Vila Gandus Talang Kepuh yang selama ini tak tersentuh media dan tertutupi dari isue tak sedap.
Arief tentunya punya alat bukti sehingga berani berucap Vila Gandus diduga kumpulan gratifikasi dari Kepala SKPD dan kontraktor penerima kucuran proyek.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumsel yang dinyatakan pemberi gratifikasi membantah keras apa yang dinyatakan oleh Arief dan menyatakan itu fitnah karena mereka merasa tidak terlibat secara langsung dalam proses pembangunan Vila Gandus.
KPK tentunya akan memproses dengan cepat laporan Arief via Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K MAKI) karena alat bukti yang disampaikan merupakan temuan awal indikasi tindak pidana korupsi yang cukup menyakinkan disamping adanya dokumen pendukung terkait dugaan gratifikasi.
Semua proses pembangunan Vila Gandus mungkin sudah terendus oleh APH sebelum laporan Arief namun belum ada bukti yang menjadi temuan awal serta kesaksian dari orang yang menyaksikan proses pembangunan Vila Gandus seperti Arieif Hamdani.
Namun akan menjadi peristiwa yang sangat menggelegar bila ternyata pembuktian gratifikasi dalam penyidikan KPK akan menjadikan Vila Gandus sebagai bukti dugaan tindak pidana kejahatan rasuah.
Akan banyak tersangka pemberi gratifikasi yang di jerat pasal 12.b undang – undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan uang pengganti kerugian tak terbatas.
“Semua tindak pidana Korupsi akan terungkap walau di sembunyikan dalam lobang semut sekalipun karena korupsi mirip dengan kotoran puspus yang aromanya tercium sampai jauh”, kata Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Kami sangat yakin dengan kinerja KPK saat ini dengan tim penyidikan yang sangat mumpuni dan pastinya sangat berpengalaman”, tegas Deputy K MAKI itu.
“Mari kita dukung KPK ungkap dugaan korupsi besar Sumsel agar Sumsel terbebas dari para rampok uang rakyat yang menyebabkan kegagalan pembangunan di Sumatera Selatan”, tukas Feri Deputy K MAKI.