Jambi

Miris!!!Lagi lagi Tergugat,Budi harjo/Acok mangkir saat persidangan mediasi

Kirim

JAMBI_MediaTrapnews.com // Miris!!!Lagi lagi Tergugat,Budi harjo/Acok mangkir saat persidangan mediasi.
Hakim kembali tunda persidangan dua Minggu kedepan,
Rabu 05/03/2025

“sidang mediasi ke tiga (3)antara Pendi dan Budiharjo/Acok,tidak sesuai dengan perjanjian saat Hakim mediasi memberikan Himbauwan pada Tergugat/Budi harjo,di persidangan lada tgl 26/2/2025.Hakim menegaskan pada Tergugat dan juga turut tergugat

“.Agar Kedepanya harus koferakttif tergugat harus tepat waktu di sidang mendatang jam 01:00wib harus sidang hadir .Ujar hakim mediasi.

“Namun Mirisnya Saat Dipersidanggan Lagi lagi Tergugat Budi Harjo Mangkir se akan tidak menggubris Himbauwan Hakim mediasi,”alasan Ketidak hadiran tergugat diduga disebabkan kuasa hukum tergugat jay Tambunan sedang kebanjiran rumahnya ,ujar Hakim mediasi,

,kuasa hukum Pendi, Abi SH bersama Rillo SH, mengatakan Hakim memutuskan kalau sidang di tunda 2 Minggu lagi, agar waktu yang di berikan memberikan kesempatan buat terlapor menghadiri sidang
mediasi . mendatang.

Saat awak media bersama Pendi mempertanyakan ,Bagaimana jika Budiharjo/Acok tidak menghadiri lagi di persidangan mediasi besok? tanya tim media,

“Lanjut kuasa hukum Pendi menjelaskan ,Oke untuk mediasi hari ini belum berhasil sehingga kita akan meminta pokok materi pembacaan gugatan dan nanti disitu para pihak membuktikan bukti, Bukti masing masing dari pengugat dan tergugat .,

“terkait yang mereka perjuangkan.
Mudah-mudahan mereka dapat hadir di mediasi besok agar kita bisa sama sama mendapatkan titik temu dan hasil dari sidang lanjut ujar Rilo team kuasa hukum Pendi.

Jika mediasi gagal lagi, maka majelis hakim memberikan putusan jangka waktu 7 hari,dan tidak ada alasan untuk tergugat untuk mangkir dalam persidangan sesuai surat perdaran mahkamah agung
tergugat tidak hadir dalam mediasi

“maka tergugat dianggap tidak beritikad baik. Akibatnya, Hakim berhak memberikan
Putusan verstek yang dijatuhkan oleh hakim jika tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak mewakilkan kepada kuasanya.

“Putusan verstek dijatuhkan tanpa alasan yang sah
Tergugat yang tidak hadir telah dipanggil secara resmi dan patut
Penggugat dapat meminta putusan verstek terhadap tergugat

Putusan verstek merupakan putusan yang dijatuhkan berhubung dengan tidak hadirnya tergugat,
Makan kami sebagai pengugat meminta hakim berikan ketegasan hukum jika Budi Harjo/Acok tidak kooperatif dalam persidangan gugatan perdata mendatang.,Tutup Antoni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *