Hukum Jambi Kepolisian

Sabli Pemilk Gudang BBM Ilegal, Dirinya Mengakui Bahwa Memberi Amplop Setiap Datang Polisi dan Wartawan diduga APH tak berkutik Tutup mata

Kirim

Mediatrapnews, Jambi – Sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di kawasan Tahtu Yaman, Kecamatan Pelayang, Kota Jambi, menjadi sorotan publik. Senin (10/03/2025)

Gudang tersebut dikabarkan dimiliki inisial Sabli yang selama ini beroperasi dengan lancar seolah kebal hukum.

Sabli mengatakan kepada awak media; santai aja bos kalau sudah didepan rumah, masuk saja dengan santai, sudah ku siapkan amplop setiap yang datang. banyak yang sering kesini termasuk polisi dan teman – teman wartawan. ,”Ujar Sabli dengan percaya diri.

Tidak sampai disitu, Sabli mengatakan., kami sudah siapkan dirumah ini Amplop untuk kepolisian dan teman – teman wartawan ,”jelasnya.

Dimana Keberadaan gudang BBM milik Sabli, diketahui di tempat banyak warga, Sehingga warga menimbulkan keresahan. Pasalnya, selain berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran, juga aktivitas ilegal tersebut merugikan masyarakat dan negara karena menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi.

Melalui informasi yang diperoleh, aktivitas bisnis BBM tersebut selalu berjalan dengan lancar. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar oleh banyak pihak, terutama warga setempat yang merasa resah sehingga membuat dugaan apakah Gudang BBM milik Sabli ini mendapat perlindungan tertentu dari pihak APH ??

Salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa gudang tersebut diduga kerap beroperasi setiap hari. “Hampir tiap hari anak buahnya membawa BBM yang hendak dikirim ke pelanggan. BBM itu biasanya diambil dari daerah yang dikenal dengan sebutan Bayung atau Hindoli,” ungkapnya.

Warga juga mengkhawatirkan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh keberadaan gudang ini. “Gudang ini tidak seharusnya berada di permukiman banyak penduduk. Kalau terjadi kebakaran atau ledakan, bisa membahayakan banyak orang,” tambahnya.

Keberadaan gudang ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Warga meminta aparat setempat, khususnya Kapolda Jambi dan jajarannya, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini.

“Masyarakat sudah resah, jangan sampai aparat hanya menutup mata. Kami harap Kapolda Jambi, khususnya Krimsus, tidak hanya mendengar laporan tetapi segera menindaklanjuti kasus ini,” ujar seorang warga.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur distribusi dan perdagangan BBM di Indonesia. Dalam Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi juga mempertegas aturan terkait distribusi BBM. Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak mekanisme persaingan usaha yang sehat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap keberadaan gudang ini. Jika dibiarkan tanpa pengawasan, selain merugikan negara juga membahayakan keselamatan warga sekitar.

(indrasyarial,s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *