Mediatrapnews,Palembang — Terhambatnya perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel terkesan adanya mis komunikasi antara penyidik Bareskrim dan Jaksa Kejati Sumsel.
Namun kebuntuan ini sepertinya akan mencair dengan undangan Kejati Sumsel ke penyidik Bareskrim untuk mengulas dan menelaah perkara ini agar bisa penyerahan tahap I.
“Kita apresiasi apa yang di lakukan Kejati Sumsel dengan mengundang penyidik Bareskrim rapat telaah kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel untuk menyamakan persepsi tentang pasal pemalsuan dokumen dan pasal kejahatan perbankan”, jelas kordinator K MAKI Bony Balitong.
“Perbedaan persepsi ini mungkin karena perubahan isi akta notaris tentang RUPSLB Bank Sumsel tahun 2020 di Pangkal Pinang Bangka berbeda dengan kejadian atau fakta rapat RUPSLB Bank Sumsel tahun 2020 itu di anggap oleh Kejaksaan hak prerogatif Pemagang saham mayoritas”, ulas Bony Balitong.
“Padahal RUPSLB merupakan kesepakatan para pemegang saham dan syarat OJK untuk operasional Bank setiap tahun sehingga perubahan isi akta merupakan pelanggaran kesepakatan dan protap OJK terkait legalitas keuangan dan pasilitas kridit di Bank Sumsel Babel termasuk bantuan keuangan pada untuk fihak ketiga dimana jumlahnya trilyunan rupiah”, papar Bony lebih lanjut.
“Kalau perubahan isi akta ini di anggap bukan tindak pidana maka akan berdampak kepada legalitas pasilitas kridit perbankan secara nasional dan audit keuangan yang tidak sah karena tidak di dasari RUPSLB”, lanjut kordinator K MAKI itu.
“Akan terjadi ke kacauan sistem perbankan nasional bila RUPSLB bank bukan lagi syarat kinerja dunia perbankan nasional dimana pengurus perbankan bisa berganti setiap hari sesuai keinginan pemegang saham”, ungkap Bony Balitong.
“Rapat pembahasan perkara antara Bareskrim dan Kejati Sumsel ini sebaiknya mengundang ahli perbankan dan ahli hukum perbankan serta ahli hukum pidana sehingga tidak terjadi perdebatan kusir dan penalaran yang sesat”, tegas Bony Balitong.
“Intinya perkara pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel ini harus P.21 dan di uji dalam persidangan untuk pembuktian benar atau salah”, pungkas Bony Balitong.




