Daerah Nasional

Kenapa pengusaha Batubara menjadi konglomerat dalam waktu singkat sementara rakyat dapat musibah pajak PPN 12%

Kirim

Palembang — Faktor monitoring yang lemah dalam sistem perpajakan yang menyebabkan tingginya manipulasi pajak.

Kelemahan ini harusnya ditutupi dengan mewajibkan semua lembaga untuk menyerahkan dokumen ke kantor pajak seperti perbankan, pasar modal, asuransi, Kemenhum (pengesahan perusahaan), dan pemda sebagai penerbit perizinan usaha dan “Dirjen Pajak boleh menembus pagar rahasia bank,”.

Dengan cara seperti itu monitoring terhadap wajib pajak bisa dilakukan secara penuh dan datanya lengkap dari seluruh instansi.

Kemudian perlu dibangun sistem teknologi informasi yang besar dan menyeluruh sehingga memudahkan memonitor instansi yang harus diperiksa.

Dengan sistem yang terintegrasi maka orang tidak akan ketemu orang karena semua serba online sehingga tidak akan terjadi lagi negosiasi yang berujung korupsi.

Sistem informasi teknologi bisa membuat orang berakhlak mulia tanpa perlu membaca kitab suci.

Salah satu contoh nyata adalah hilangnya pemasukan pajak dari batu bara yakni sejak diberlakukannya Omnibus Law –istilah populer untuk UU Cipta Kerja.

Ketika Omnibus Law mulai berlaku pengusaha batu bara bisa mengajukan restitusi PPN yang nilainya triliunan rupiah.

Perusahaan raksasa bisa dapat restitusi bertriliun – triliun padahal usahanya tinggal mengeruk saja kekayaan alam negara.

Itu karena batu bara tidak lagi termasuk barang kena pajak. Itu karena batu bara diekspor.

Diperkirakan negara kehilangan sekitar Rp 150 triliun akibat batu bara bukan lagi termasuk barang kena pajak.

Menaikkan rasio pajak bisa dapat Rp 250 triliun untuk setiap kenaikan satu persen pajak dari batu bara jadi untuk apa lagi harus menaikkan tarif PPN 12 persen bulan depan.

Menaikkan tarif pajak memang lebih mudah daripada meningkatkan rasio pajak karena menyasar orang kebanyakan lebih mudah dari memungut orang yang lebih berduit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *