Daerah Hukum K maki Nasional

PR besar Kejati Sumsel tahun 2025, perkara Yayasan Batanghari Sembilan dan perkara Bank Sumsel Babel

Kirim

Palembang – PR besar Kejati Sumsel tahun 2025 akan menjadi sorotan pegiat anti korupsi Sumsel dan nasional terkait perkara pidana yang belum tuntas di tahun 2024 yaitu P.19 perkara Pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel dan penjualan asset negara milik Yayasan Batanghari Sembilan.

“Perkara Bank Sumsel Babel diduga terhambat karena P.19 peneliti Kejati Sumsel ke penyidik Bareskrim dan perkara penjualan asset tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan “, ungkap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Kedua perkara ini menjadi sorotan publik nasional karena menyangkut calon Kepala Daerah terpilih”, jelas Feri lebih lanjut.

Selanjutnya Feri berujar, “dua alat bukti sudah mengarah ke pelaku namun belum juga tuntas sehingga menjadi pertanyaan publik”.

“Dua tersangka pemalsuan dokumen perbankan dengan ancaman hukuman minimal 9 tahun penjara dengan unsur perbuatan melawan hukum mengaktekan pernyataan palsu di dalam akta”, ulas Deputy K MAKI itu.

“Bila dua tersangka dinyatakan P.21 maka pemohon akta dan menyatakan dalam akta selaku calon Kepala Daerah terpilih masuk dalam pusaran perbuatan melawan hukum yang diduga sebagai perencana dan pembuat pernyataan palsu”, papar Feri lebih lanjut.

“Namun perkara ini diduga terbentur oleh P.19 dari peneliti Kejati Sumsel yang diduga tidak seiring dengan penyidikam Bareskrim Mabes Polri”, imbuh Feri.

“Kemudian pada perkara penjualan asset tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan milik Pemprov yang diduga rugikan negara hampir Rp. 11 milyar masih berkutat dengan peran sentral Kakan BPN kota Palembang menerbitkan SK Sertifikat”, kata Feri lebih lanjut.

“Ada apa dengan SP.3 Polda dan pernyataan bukan asset PJ Sekda Kota Palembang yang menjadi dasar penerbitan sertifikat atas nama fihak ketiga”, ulas Feri kembali.

“Kenapa ajudan Kakan BPN Kota Palembang “G” mendesak panitia A BPN kota Palembang segera memproses penerbitan sertifikat atas nama swasta padahal sudah jelas di peta bidang atas nama Yayasan Batanghari Sembilan “, ungkap Feri kembali.

“Mantan Kakan BPN Kota Palembang pernah dimintai keterangan saat penyidikan di Polda Sumsel dan pastinya tahu tanah tersebut milik Yayasan Batanghari Sembilan di dalam peta bidang”, jelas Feri.

“Kenapa ajudan Kakan BPN kota Palembang “G” diduga meminta panitia A memproses Penyertipikatan tanah yang dinyatakan dalam peta bidang milik Pemrov Sumsel “, tegas Feri Kurniawan.

“Kedua perkara ini terkesan menggantung belum tuntas sehingga berpotensi merusak citra Kejati Sumsel”, tegas Deputy K MAKI itu.

“Mari kita tunggu tindak lanjut perkara di tahun 2025, ” Putus di tengah jalan atau lanjut dengan tersangka calon Kepala Daerah “, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *