Lubuk Linggau,Mediatrapnews.com — Lima tahun lebih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lubuklinggau, Tika Wulandari akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lubuklinggau ditempat persembunyiannya di Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (01/06/2025).
Diketahui Tika merupakan DPO kasus penipuan di perumahan Syariah PT. Buraq Nur Syariah Kota Lubuk Linggau di tahun 2021 yang dilaporkan korbannya di Polres Lubuklinggau.
Kapolres Kota Lubuk Linggau AKBP Adhitiya Bagus Arjunadi melalu Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M. Kurniawan Azwar, mengatakan penangkapan DPO Tika Wulandari berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa DPO Polres Lubuklinggau berada di kota Depok. Dari informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Lubuklinggau.
“Alhamdulillah DPO kasus penipuan Polres Lubuklinggau sudah kita amankan,”kata Kurniawan.
Diketahui kasus penipuan di Perumahan Syariah PT. BNS menelan korban 430 orang dengan total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara Tika Wulandari sudah di tetapkan sebagai tersangka, ia juga sudah masuk ke dalam DPO Polres Lubuklinggau sejak 14 April 2021.




