Lubuk linggau

Ferry Isrop Meminta DPRD dan Pemkot Lubuklinggau Duduk Bersama Bahas Jabatan RT 5 Tahun

Kirim

Mediatrapnews,lubuk linggau — Dari informasi yang dihimpun awak media Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan akan melangsungkan pemilihan Ketua RT di beberapa wilayah di kecamatan salah satunya Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ini mendapat sorotan dan tanggapan serius dari salah satu calon Serjana Hukum (SH) Prodi Hukum Tata Negara (HTN) . Bumi Silampari.

Saat diminta tanggapan Ferry Isrop diketahui namanya tidak asing lagi ditelinga masyarakat Bumi Silampari kamis 12 juni 2025 dengan santai menjelaskan ia meminta kepada pemerintah kota lubuklinggau mengkaji ulang mengenai pemilihan Ketua RT yang akan berlangsung karena dinilai adanya payung hukum belum begitu jelas regulasi nya.

Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2017 untuk melaksanakan teknis, itu adanya Peraturan Walikota (Perwali) yang mana salah satu aturan yang mengatur massa jabatan Ketua RT selama 3 tahun.

Sedangkan pada tahun 2018 tersebut juga terbit Permendagri no 18 tahun 2018 dalam isinya ada aturan yang menentukan massa jabatan Ketua RT selama 5 tahun.

“Jadi jika mengacu pada Permendagri no 18 tahun 2018 secara prespektif Perda No 3 Tahun 2017 antara eksekutif dan legislatif seyogyanya berkoordinasi, menyangkut regulasi mekanisme jabatan ketua RT, mengingat adanya perubahan payung hukum tahun 2025.” ujar Ferry Isrop.

Lebih lanjut ia menjelaskan. Seharusnya pemerintah kota lubuklinggau menyesuaikan perda tersebut dengan Permendagri sehingga jabatan Ketua RT singkron selama lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *