MediaTrapNews Bengkulu – SMA Negeri 3, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu Sarat Adanya Dugaan Pungli, Kejadian Tersebut Terungkap Oleh Salah Satu Awak Media Di Provinsi Jambi Saat Mau Memindahkan Anaknya Ke Provinsi Jambi. Selasa (7/01/2025)
Adanya dugaan pungli di SMA Negeri 3, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, saat dihubungi oleh seorang Jurnalistik (Wartawan) sekaligus orang tua dari Iriza Noviara Satipa, untuk meminta surat pindah anaknya yang bernama Iriza Noviara Satipa yang pindah kesalah satu sekolah SMKN.I, Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi, dimana salah seorang guru sekolah SMA Negeri 3 Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang berinisial Novi Susanti mengatakan kepada orang tua Iriza Noviara Satipa bahwa harus diselesaikan terlebih dahulu administrasinya dan ibu Novi Susanti menyuruh orang tua Iriza Noviara Satipa untuk menghubungi Ibu Demi Krisisni
Setelah itu ibu Demi Krisisni dihubungi melalui WhatsApp oleh orang tua Iriza Noviara Satipa dengan jawaban ibu Demi Krisisni mengatakan kepada orang tua Iriza Noviara Satipa, agar dapat diberikan surat pindahnya dan dapodiknya perintah Kepsek SMA Negeri 3, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu harus selesaikan dahulu administrasinya. Sebutnya melalui WhatsApp
Administrasi yang harus diselesaikan kata Demi Krisisni Guru SMA Negeri 3, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yaitu biaya baju seragam, biaya buku pelajaran, uang koperasi dan uang komite 3 bulan yang diwajibkan Rp.120.000/bulan dengan jumlah Rp.1.280.000 dan salah seorang guru yang bernama Demi Krisisni meminta uang tersebut di transfer langsung melalui Rekening Bank Daerah Bengkulu dengan atas nama pribadinya yaitu Demi Krisisni salah seorang Guru SMA Negeri 3 dengan Nomor Rekening. 30102040234xx, yang menjadi pertanyaan adalah uang di transfer tersebut tidak melalui Rekening Komite SMA Negeri 3, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, demi untuk memuluskan perpindahan sekolah anak uang tersebut tetap di transferkan sebesar Rp.1.280.000.00, oleh orang tua Iriza Noviara Satipa pada tanggal 6 Januari 2025
Dugaan saratnya pungli di SMA Negeri 3, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu karena seluruh wali murid diwajibkan bayar biaya bulanan sebesar Rp.120.000/bulan, hal ini perlu diproses secara hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan besar harapan kami kepada Gubernur Provinsi Bengkulu yang terpilih dan Aparat Penegak Hukum (APH ) baik dipusat maupun wilayah Provinsi Bengkulu kami sebagai wali murid sekaligus Jurnalistik (Wartawan) memohon agar Ketua Komite dan Kepala Sekolah SMA Negeri 3, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu untuk diproses hukum mulai dari Penggunaan Dana Bos dan adanya dugaan pungli yang mewajibkan wali murid untuk membayar uang komite bulanan sebesar Rp.120.000/bulannya yang sangat memaksa untuk melakukan Pungli
Karena berdasar pada ketentuan pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang komite sekolah, hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan, inilah yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana sistem pungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa
Sementara bantuan, yang sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud 75/2016 tentang komite sekolah, menyebutkan bahwa bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Intinya pemberian dari luar bukan orang tua/wali murid serta pihak masih terkait dengan sekolah
Sumbangan pendidikan ialah pemberian uang oleh orang tua peserta didik secara sukarela. Sedangkan pungutan ialah penarikan uang yang sifatnya wajib
Yang menjadikan pertanyaan apakah uang komite yang di pungut oleh pihak komite SMA Negeri 3, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang mewajibkan setiap bulannya wali murid untuk membayar sebesar Rp.120.000/bulannya sesuai dengan Permendikbud atau termasuk katagori pungli, Guru adalah pemberi edukasi yang terbaik bukan pembodohan dan bukan juga pembisnis
Dalam isi pasal 12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menjelaskan bahwa Komite Sekolah dilarang untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. (Wahidin)