Hukum Ogan ilir

Mulyadi Akan Laporkan ke APH Indikasi Perbuatan Abuse Of Power Yang Diduga Dilakukan Kades Desa Limbang Jaya II dan Oknum BPN Ogan Ilir

Kirim

Mediatrapnews, Ogan Ilir – M. Mulyadi selaku Wakil Ketua Barikade 98, Bidang Petani Dan Nelayan dalam waktu dekat akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan Jabatan atau Abuse Of Power yang diduga dilakukan Kades Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir serta oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Ilir. Kamis, (17/7/2025)

Kepada wartawan, M. Mulyadi menerangkan bahwa dirinya telah mendapat kuasa dari seseorang yang bernama Arnadi untuk mempertanyakan dan mengambil sertifikat tanah milik saudara Arnadi tersebut yang masih ditahan oknum BPN Ogan Ilir, pada Rabu (16/07/2025).

Mulyadi menjelaskan bahwa dirinya selaku Wakil Ketua Barikade 98, Bidang Petani Dan Nelayan telah mendapatkan dukungan dari banyak pihak terutama para aktivis dan organisasi kerakyatan untuk mengusut persoalan tanah dan sertifikat tanah yang diduga dipermainkan oleh oknum Kades dan oknum BPN Ogan Ilir.

Untuk persoalan yang sekarang Mulyadi menuturkan bahwa ada kejanggalan dan keanehan saat oknum BPN Ogan Ilir menahan sertifikat tanah milik seseorang dengan penjelasan yang tidak masuk akal dan terkesan mengada-ada tanpa bisa menjelaskan serta memberikan bukti yang benar. Ini kemungkinan besar ada dugaan kerja sama atau permufakatan jahat untuk menguasai, mengambil atau menjual tanah tersebut dan kuat dugaan ini terindikasi bekerja sama dengan oknum Kades.

”Pasalnya adalah pihak BPN Ogan Ilir tidak mau memberikan sertifikat tanah milik saudara Arnadi. Sedangkan yang lain sudah bisa mengambil surat sertifikatnya. Inikan aneh dan ada apa. Alasannya yang saya ketahui bahwa tanah milik Arnadi itu masuk wilayah irigasi dan harus koordinasi dengan Kades. Jika tanah milik Arnadi tersebut masuk irigasi ya tentunya Pihak BPN beserta Kades harus bisa memberikan lampiran bukti beserta data-data yang valid berhubungan dengan letak atau lokasi wilayah irigasi tersebut,” ujar Mulyadi.

Informasi yang saya terima bahwa oknum Kades seorang perempuan dan dilahan tanah milik Arnadi itu diduga kuat akan dibangun rumah untuk saudara Kades oknum BPN sengaja menahan sertifikat tanah milik Arnadi, imbuhnya.

“Dari persoalan itulah saya mendapatkan kepercayaan dan mandat serta kuasa dari saudara Arnadi warga Dusun II Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir untuk mengurus, mengusut secara tuntas sertifikat tanah yang ditahan oleh pihak oknum BPN Ogan Ilir jelas Mulyadi.

Tindakan yang saya ambil ini adalah murni untuk memperjuangkan hak-hak sipil warga Negara yang diciderai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Saya akan usut tuntas dan tentunya saya juga telah mendapat dukungan dari beberapa Aktivis organisasi dan LSM di Sumsel seperti DPW JPKP Sumsel, Forum Pemberantasan Korupsi, Rumah Rakyat Sumsel, dan Sriwijaya Coruption Watch atau (SCW), tambah Mulyadi.

“Perlu diingat, oknum BPN dan Kades harus bisa menjelaskan dan melampirkan bukti dan data tertulis. Dan jika mereka tidak bisa memberikan bukti maka persoalan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan Jabatan atau Abuse Of Power yang diduga dilakukan Kades Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir  dan meminta Aparat Penegak Hukum untuk menjebloskan oknum Kades dan Oknum di BPN Ogan Ilir ke dalam penjara,” tutup Mulyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *